KepriNews.co – Melalui konferensi pers di Polres Natuna, yang digelar langsung oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, didampingi Kasatreskrim AKP Hendrianto dan Kasat Narkoba AKP Ramlan Calid, mengekspos seputar uang palsu yang saat ini pelaku sudah tertangkap.
Dari rangkuman yang dihimpun wartawan saat jumpa pers, bahwasannya, A Bin J (31) yang merupakan Ketua Badan Permusyawaratan di Desa Setengar, Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna.
AJ ini akhirnya berurusan dengan polisi dikarenakan, diduga melakukan tindak kejahatan dengan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu (seratus ribu rupiah). AJ ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna, setelah menerima laporan Y, Senin (04/02/2019) kemarin.
Diketahui, Y ini merupakan pemandu lagu disalah satu tempat hiburan di Ranai. Singkat cerita, AJ memberi uang sawer kepada Y Rp200 ribu dengan pecahan uang Rp100 ribu dua lembar. Ternyata, uang tip yang diberikan itu adalah uang palsu.
Dalam hal ini, pihak polisi telah melakukan uji laboratorium forensik di Medan, dan tinggal menunggu saksi ahli dari Bank Indonesia (BI). Kapolres mengatakan, meskipun barang bukti saat ini hanya dua lembar uang kertas, tapi karena menyangkut mata uang negara, ini merupakan perbuatan tindak pidana.
“Kasus beredarnya uang palsu ini, merupakan pertama kalinya di Natuna. Karena itu, untuk tidak terulang lagi, kami akan mengusut dari mana asal uang itu sampai ke Natuna,” pungkasnya.
Penulis: Ilham