
KEPRINEWS –Dari tahun 2022 sampai 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Karimun berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 244 pelanggaran atau kasus.
Barang hasil penindakan sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) itu ialah
487 karung berisi pakaian, 298 karung cabai kering,147 unit kasur tipe single.
Selain itu, 20 unit kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 30 ball ballpress berisi pakaian, 27 pcs bantal, 12 pcs sepeda, 10 karung karung.
Kemudian juga ada sebanyak 4.913.168 batang rokok ilegal, 2.905,38 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta 291 kaleng MMEA ilegal.
Setelah disetujui oleh Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan, barang-barang ilegal tersebut dilakukan pemusnahannya pada, Selasa 7 Oktober 2025.
Pemusnahan barang dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan cara dilindas alat berat, bertempat di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Barang yang dimusnahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan Forkopimda Karimun, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karimun, dan Satpol PP Karimun.
“Nilai barang yang dimusnahkan Rp 5.460.750.131, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3.501.404.526. Untuk tersangkanya tidak ada,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi.
Dikatakannya, dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Karimun Kepri terus melukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector.
Yaitu, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Sambung Adhang, keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC TMP B Karimun bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kami terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya,” pungkasnya.