
KEPRINEWS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Satu orang perempuan berinisial PS usia 32 tahun ditangkap dalam kasus tersebut pada, Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 80 paket yang dibungkus dengan plastik putih bening dengan berat 176 gram.
Barang haram berasal dari luar tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.
Pelaku PS ditangkap di rumah kontrakannya di Jl MT Haryono, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing.
“Selain pelaku PS, juga ada satu orang perempuan lain berinisial NK yang kini DPO (buron). Identitasnya sudah dikantongi, saat ini dalam pengejaran,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.
Dikatakannya, pelaku PS merupakan warga luar Kabupaten Karimun dikendalikan atau diperintah oleh NK untuk mengedarkan narkoba.
Setelah barang habis diantar atau terjual, pelaku PS mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari NK.
“PS yang hanya sendirian di Karimun dijadikan NK sebagai pengedar. Rumah kontrakan PS dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu,” ungkap AKP Arif Ridho.
Lannutnya, berdasarkan pengakuan pelaku PS baru pertama kali mengedarkan narkoba.
“PS tidak memiliki pekerjaan tetap. Faktor ekonomi menjadi alasannya mengedarkan narkoba,” ucap AKP Arif Ridho.
Dari jumlah barang yang disita, Polres Karimun berhasil menyelamatkan sekitar 650 jiwa di daerah berjuluk Bumi Berazam dari narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (JM)



























