
KEPRINEWS – Sebanyak 9.677,24 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (16/4/2025).
Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi ini dilakukan di hadapan para tersangka dan disaksikan pejabat dari berbagai instansi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air panas hingga larut, lalu dibuang ke dalam septic tank.
Dari total 10 kilogram sabu yang diamankan, sekitar 316 gram disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Kombes Wahyudi menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku di lokasi berbeda.
Tersangka berinisial R diamankan di Hotel Bintan Plaza, sementara AS ditangkap di sebuah hotel di Jambi dalam operasi pengiriman terkontrol atau control delivery yang melibatkan Mabes Polri.
Keduanya diketahui berperan sebagai kurir, dengan imbalan Rp20 juta per kilogram untuk R dan Rp15 juta untuk AS. Mereka disebut dikendalikan oleh seorang pria asal Malaysia berinisial Boboho, yang kini dalam penyelidikan.
Kapolresta menyebutkan, barang bukti sabu tersebut bernilai sekitar Rp4 miliar dan berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 50 ribu orang.
“Kalau sampai beredar, dampaknya bisa merusak masa depan puluhan ribu generasi muda,” tegas Hamam.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, memberikan apresiasi atas kerja keras kepolisian dan berharap kolaborasi lintas lembaga terus diperkuat.
“Ini adalah prestasi bersama, kami DPRD sangat mendukung penuh langkah Polresta Tanjungpinang dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
Senada, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam melawan narkoba, terutama karena posisi Tanjungpinang sebagai wilayah transit yang rawan.
“Ini tanggung jawab bersama. Mari kita jaga kota ini dari ancaman narkotika,” ujar Zulhidayat. (un)