
KERPRINEWS – Beras oplosan sangat merugikan masyarakat dengan cara jahat mencampur beras berkualitas premium dengan beras yang bukan premium untuk mendapatkn keuntungn pribadi.
Seperti beras kualitas satu dicampur dengan beras kualitas dua, tiga ataupun kualitas di bawah-nya bahkan beras bulog SPHP.
Hal ini sudah dikeluhkan masyarakat Tanjungpinang yang meresahkan warga dan belum dapat ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Tanjungpinang, Riany, kepada keprinews.co, Kamis (20/3), menyebutkan, berdasarkan regulasi, bahwa Disdagin mengurus soal harga dan ketersediaan stok bahan pangan pokok.
“Berbicara keamanan bahan pokok itu ditangani Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3),” ucapnya.
Salah seorang warga Tanjungpinang, berdomisili di Perum Gesya Jalan Garuda Tanjungpinang, N Aseng, menuturkan, tindakan mencampur beras antara kualitas satu dengan kualitas lain yang berbeda tidak bisa ditoleransi lagi.
“Merugikan konsumen karena mendapatkan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang dibayarkan, oplosan juga berpotensi menimbulkan keracunan makanan karena beras dapat menampung bakteri berbahaya. Berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seperti mual, muntah, kram perut, dan diare,” ungkapnya. (jeri)