KEPRINEWS – Pada tahun anggaran 2018-2019 di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam, terdapat kesalahan anggaran yang diduga kuat menjadi magnet korupsi dengan berbagai modus kegiatan untuk Surat Pertanggungjawaban (SPj) keuangan pada kegiatan Kesra.
Salah satu PNS yang bertugas di Bagian Kesra Sekdatko Batam (namanya dirahasiakan) kepada KepriNews.co Kamis (25/06/2020) saat bersamaan di Kapal Roro dari Tanjunguban ke Batam, ketika ditanyai seputar temuan BPK pada tahun 2019, diceritakannya kalau ia sedikit banyaknya tahu mengenai SPj keuangan yang tidak sesuai dengan fakta.
“Saya tidak mahu terlibat sebagai sumber, karena saya nanti akan dimusuhi dan terjadi sesuatu, secara saya PNS. Yang penting sumber dirahasiakan. Kalau temuan itu disebut Rp27 miliar terjadi kesalahan anggaran pada tahun 2019, saya katakan bisa iya. Dimana di keuangan itu teman saya, dan tahu mereka begitu pusing membuat SPj-nya yang tidak sesuai dengan kegiatan yang rill,” tuturnya, sembari mengatakan tidak akan terlalu membuka, biar lah pihak penegak hukum yang memeriksanya, pasti akan tahu yang sebenarnya.
Terungkap dari hasil pemeriksaan laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri pada tahun anggaran 2019. Dari Rp52 miliar lebih kesalahan penganggaran di Pemko Batam, Rp27 miliar lebih terjadi bagian Kesra Sekda Batam.
Seperti yang dilansir dari radarkepri.com, bawa penjelasan BPK, terjadi kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa di Bagian Kesra sebesar Rp27.194.400.000.
Disebutkan pada realisasi belanja sebesar Rp27.605.250.000 merupakan belanja barang
jasa pada Bagian Kesra atas Program Peningkatan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayatan Nilai-nilai Keagamaan dan Kebangsaan.
Berdasarkan DPPA yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut, diketahui bahwa pemberian honorarium pada Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Kelembagaan
Keagamaan yang berupa insentif telah dianggarkan perbulan.
Hasil wawancara BPK dengan PPTK kegiatan diketahui bahwa belanja kegiatan tersebut
dianggarkan untuk pemberian honorarium berupa insentif yang ditransfer ke rekening
anggota yang tergabung dalam organisasi setiap bulan.
Organisasi ini yaitu Ikatan Persaudaraan Imam Mesjid (IPIM), Badan Musyawarah Guru Quran (BMGQ), Persatuan Mubaligh Batam (PMB) dan Ikatan Pendeta Menetap Batam (IPMB). Alur pembayaran insentif ini adalah dengan ketua organisasi mendaftarkan anggotanya untuk melapor kepada Bagian Kesra Setdako Batam.
Anggota tersebut wajib mendaftarkan dirinya dengan membawa kelengkapan yaitu, KTP, SK pengangkatan, fotokopi rekening dan NPWP (jika ada). Dokumen persyaratan ini akan diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Tokoh Agama (SITOGA) untuk kemudian dibayarkan honor setiap bulan dengan pencairan sebanyak empat kali selama TA 2019.
Hasil konfirmasi terhadap 800 anggota menunjukkan bahwa anggota tersebut menerima insentif bukan karena adanya kegiatan, namun sebagai honor karena telah melakukan pelayanan kemasyarakatan sebagai guru mengaji, imam masjid, mubalig dan pendeta sesuai dengan pertangungjawaban Bagian Kesra Setdako Batam.
Menurut Permendagri 38 Tahun 2018 tentang penyusunan APBD Tahun 2019, Belanja Barang dan Jasa, hanya diperuntukkan, antara lain:
1) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dianggarkan dalam kegiatan yang besarannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
2) Penganggaran untuk Jaminan Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, yaitu pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBD, dianggarkan dalam APBD dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
3) Penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka seharusnya pemberian insentif kepada Persatuan Mubalig/Pendeta/Pastor/Biksu/Romo, Imam Masjid, Guru TPQ yang diberikan per
bulan tidak dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa, tapi dianggarkan sesuai Permendagri 38 Tahun 2018 tentang penyusunan APBD.
Sampai berita ini diekspos, KepriNews.co belum bisa mewawancarai PPTK kegiatan dan Kepala Bagian Kesra Sekdako Batam. Dalam hal ini apakah anggaran pemberian insentif yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa (seperti halnya kegiatan proyek-red) terjadi tumpang tindi anggaran? B E R S A M B U N G (Red/Net)