
KEPRINEWS – Polisi telah menangkap seorang pelaku jambret yang menargetkan wanita di Tanjungpinang. Pelaku berinisial SRG (38), ditangkap di sekitar Jalan Sungai Kecil, Kabupaten Bintan, pada 22 Februari 2025.
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, pelaku telah melakukan aksi jambretan di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Karya, Jalan Radar, dan jalanan di depan Swalayan Pinang Kencana. Korban berjumlah tiga orang wanita, dengan merampas tas pelaku dengan cara dipaksa
“Pelaku ini telah melakukan aksi jambretan beberapa kali, dan korban-korbannya adalah wanita yang sedang berjalan di jalan raya,” kata AKP Sugiono, Sabtu (1/3/2025).
Saat ini, pelaku telah digiring ke Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku memiliki komplotan atau tidak.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku memiliki komplotan dalam aksinya” jelasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berjalan di jalan raya dan tidak memancing pelaku kejahatan dengan membawa tas secara mencolok.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berjalan di jalan raya, serta tidak memberikan kesempatan terhadap pelaku kejahatan,” ujar AKP Sugiono.
Pelaku telah dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (un)




























