
KEPRINEWS – Tempat Hiburan Malam (THM) yang menyediakan minuman beralkohol di Tanjungpinang diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 tentang Pengaturan Jam Operasional THM dan sejenisnya selama Bulan Ramadan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama Forkopimda untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah.
“Jajaran Polresta Tanjungpinang bersama dengan Forkopimda dan Madya Kota telah melakukan rapat terkait surat edaran walikota, bahwa seluruh THM atau kegiatan yang sifatnya hiburan akan dilakukan penutupan selama Ramadan,” kata Kombes Wahyudi, Jumat (28/2/2025).
Dalam hal ini, Polresta Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi serta patroli keliling guna memastikan seluruh THM yang ada di Kota Tanjungpinang tidak beroperasi selama Ramadan.
Kombes Wahyudi menegaskan, jika memang masih ada THM yang buka selama Ramadan, maka pihaknya akan menindak tegas yang dapat berujung pada pemberian sanksi.
“Pertama kita akan tutup paksa, kemudian pengelola atau pemilik akan di sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti, izin cabut usaha, administrasi, maupun pidana jika ditemukan pidana,” tegasnya.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga akan melakukan patroli terkait hal-hal spesifik yang dapat menggangu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di bulan Ramadan, seperti balap liar, perang sarung, petasan maupun hal merugikan lainnya.
Pihaknya akan melaksanakan patroli intensif di titik-titik rawan, guna melakukan pencegahan dan imbauan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
“Kemudian untuk kegiatan bersifat positif, seperti bedug sahur kami persilahkan. Tetapi jangan sampai menggangu kenyamanan terhadap warga yang tidak menjalankan,” pungkasnya. (un)