![](https://keprinews.co/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-14.50.09.444.jpg)
KEPRINEWS – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satpol PP mengatur kegiatan pedagang di zona tertentu di Tugu Sirih, Tanjungpinang, Selasa (11/2/2025).
Sejumlah pedagang yang berjualan di Zona A tepatnya di depan Gedung Daerah telah diberikan imbauan tegas untuk tidak berjualan di zona tersebut.
Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi menjelaskan, bahwa zona A merupakan kawasan bebas pedagang karena berada di depan Gedung Daerah yang harus dijaga kebersihan dan ketertiban umumnya.
“Kita harus memberikan simbol-simbol daerah yang lebih berwibawa. Oleh karena itu, kita tidak memperbolehkan kegiatan pedagang di zona A,” kata Hendri.
Menurutnya, kegiatan pedagang hanya diperbolehkan di zona B, dengan syarat tidak mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.
Selain, zona B diperbolehkan karena para pedagang telah menerapkan kegiatan mandiri seperti kebersihan dan tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang beraktivitas di zona tersebut.
“Kebijakan yang kita ambil untuk memperbolehkan di zona-zona tertentu dengan syarat tidak menggangu aktivitas masyarakat,” tuturnya.
Yang menjadi atensi saat ini, ternyata masih ada sejumlah pedagang yang nekat berjualan di zona A, dengan alasan tidak mendapatkan tempat di zona B.
“Zona B itu sangat luas, itu bisa dimanfaatkan dengan koordinasi dengan pedagang lainnya. Kita tidak mengatur dengan siapa mereka koordinasi, jadi mereka mandiri mau jualan di mana asalkan tidak di tempat yang dilarang,” ungkapnya.
Satpol PP juga terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan pedagang tidak meninggalkan sampah dan tenda-tenda di zona tersebut.
“Kita pastikan bahwa kegiatan pedagang dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang beraktivitas di sana,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan fasilitas dan infrastruktur di zona B untuk mendukung kegiatan pedagang dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Kita berharap bahwa dengan pengaturan kegiatan pedagang di zona B, kita dapat meningkatkan kenyamanan dan kebersihan masyarakat di Kota Tanjungpinang,” tutupnya. (un)