• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Jumat, 9 Mei 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

      Dishub Tanjungpinang Berikan Arahan dan Perlindungan BPJS untuk Juru Parkir

      Dishub Tanjungpinang Berikan Arahan dan Perlindungan BPJS untuk Juru Parkir

      Gubernur Kepri: PAD Naik, Masyarakat Tak Terbebani

      Gubernur Kepri: PAD Naik, Masyarakat Tak Terbebani

    • Batam
      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Wakapolda Kepri Terima GMKI Batam: Bahas Pembangunan dan Keamanan Wilayah

      Wakapolda Kepri Terima GMKI Batam: Bahas Pembangunan dan Keamanan Wilayah

      Menyoal Isu Pemerasan ke WBP yang Strap Sel, Kalapas Batam Sebut Itu Tidak Benar

      Menyoal Isu Pemerasan ke WBP yang Strap Sel, Kalapas Batam Sebut Itu Tidak Benar

      Kejahatan Reklamasi di Batam Merajalela, Ciptakan Petaka Merampas Ruang Hidup Masyarakat

      Kejahatan Reklamasi di Batam Merajalela, Ciptakan Petaka Merampas Ruang Hidup Masyarakat

      Penyelesaian 5 Unit Bus Trans Batam Diduga Cacat Prosedur, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

      Penyelesaian 5 Unit Bus Trans Batam Diduga Cacat Prosedur, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

      BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

      Dishub Tanjungpinang Berikan Arahan dan Perlindungan BPJS untuk Juru Parkir

      Dishub Tanjungpinang Berikan Arahan dan Perlindungan BPJS untuk Juru Parkir

      Gubernur Kepri: PAD Naik, Masyarakat Tak Terbebani

      Gubernur Kepri: PAD Naik, Masyarakat Tak Terbebani

    • Batam
      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      May Day 2025, Polda Kepri Tanam 1.000 Mangrove di Batam

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan PMII, Bahas Isu TPPO dan Keamanan Investasi di Wilayah Perbatasan

      Wakapolda Kepri Terima GMKI Batam: Bahas Pembangunan dan Keamanan Wilayah

      Wakapolda Kepri Terima GMKI Batam: Bahas Pembangunan dan Keamanan Wilayah

      Menyoal Isu Pemerasan ke WBP yang Strap Sel, Kalapas Batam Sebut Itu Tidak Benar

      Menyoal Isu Pemerasan ke WBP yang Strap Sel, Kalapas Batam Sebut Itu Tidak Benar

      Kejahatan Reklamasi di Batam Merajalela, Ciptakan Petaka Merampas Ruang Hidup Masyarakat

      Kejahatan Reklamasi di Batam Merajalela, Ciptakan Petaka Merampas Ruang Hidup Masyarakat

      Penyelesaian 5 Unit Bus Trans Batam Diduga Cacat Prosedur, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

      Penyelesaian 5 Unit Bus Trans Batam Diduga Cacat Prosedur, Warga Minta Penegak Hukum Bertindak

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

Kinerja Kejari Dinilai Mandul Pada Perkara Korupsi di DPRD, Anggaran Dijadikan Seperti Koperasi Pijam Pakai?

by keprinews.co
18 Juni 2020
in Head Line
458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

Anggaran Kosumsi di DPRD Batam, Kinerja Kejari Batam Terlihat Tak Proaktif Plus Mandul

KEPRINEWS – Melihat kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada penanganan kasus korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019, terlihat tidak proaktif dan mandul. Hal ini dikatakan Oleh Sekretaris I Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lasmi, kepada KepriNews.co Kamis (18/06/2020), setelah, mendengar /membaca statement Kajari Batam Dedie Tri Haryadi di Media.

Dikatan Lasmi, kenapa dibilang mandul? Pasalnya, pada keterangannya di pers, dari Kejari untuk melakukan proses hukum selanjutnya masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara dari BPKP Kepri. Setelah ada perhitungan nantinya dari BPKP, Kejari Batam akan kaji lagi.

“Ini sudah di luar fungsi kejaksaan yang sebenarnya. Apakah Kejari ini bekerja secara estafet dengan BPKP, jadi harus menunggu? Tidak melakukan investigasi sendiri sesuai tupoksinya. Makanya selama beberapa tahun belakangan ini hasil kinerja Kejari Batam itu apa? Kenapa harus menunggu, tidak sistim menjemput bola. Bekerja jangan jadi kayak orang pemalas,” tuturnya dengan nada bertanya.

Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Artinya hanya mengawasi secara preventif. BPK yang berfungsi untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Berbeda dengan Tupoksi kejaksaan.

“Contoh, ketika teguran atau catatan BPK tidak dihiraukan, aturan BPKP itu hanya sebatas administrasi. Jangan aturan yang sama digunakan oleh Kejari yang memiliki fungsi lain secara represif, yaitu mengembalikan uang. Ini korupsi bukan pinjaman pakai uang, jadi pakai acara pengembalian,” pungkasnya.

Mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, diuraikan, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Jadi Intinya, ruang lingkup kerja kejaksaan lebih luas, sebagai lembaga penegak hukum, menegakan supremasi hukum. Dimana melaksanakan penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan mengikuti ketentuan dari BPK yang notabene-nya hanya sebatas administrasi dengan cara pengembalian.

Ditambahkan lagi oleh Wakil Ketua DPD 1 IPK Provinsi Kepri Iwan Key, bahwa keterangan Kejari Batam menerima pengembalian uang senilai Rp160.072.000 dari 12 orang saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran konsumsi. Masing-masing saksi yang mengembalikan itu, yakni TF senilai Rp41 juta, RRD senilai Rp14 juta, DRT senilai Rp8.412.000, RG senilai Rp9,8 juta, RG senilai Rp22 juta, LR senilai Rp10 juta, RFS senilai Rp16 juta, TRJ senilai Rp3 juta, MRL senilai Rp 15juta, AWN senilai Rp3,7 juta, MK senilai Rp9,8 juta, RRD senilai Rp7.360.000.

“Terbukti mereka sudah melakukan dugaan korupsi dengan mengembalikan uang. Sebelum dilakukan pengembalian, jelas kerugian negara itu ada, dari total keseluruhan yang dikembalikan. Seharusnya ini adalah perbuatan melanggar hukum yaitu korupsi. Anak SMA mencuri HP saja senilai Rp3 jutaan itu langsung ditangkap dan penjara. Ini mencuri uang negara pakai acara pinjam pakai uang,” terangnya.

Di koperasi saja itu pakai bunga. Kalau sistim penegakan hukum ini digunakan, tiap hari bisa lah mencuri uang negara sampai puluhan, ratusan juta rupiah. Bila ketahuan, kan bisa dicicil, dikembalikan? Dimana supremasi hukum, penegakan hukum yang berkeadilan. Yang namanya mencuri ya tetap mencuri, dia mencuri mobil, mencuri uang, atau mencuri baju orang lain, itu dikatakan mencuri. Mobil, uang atau baju itu bukan ukurannya, tapi barometer disebutkan mencuri karena mengambil yang bukan milik dan haknya.

“Sama halnya dengan KKN yang terjadi tidak dilihat dari nilainya. Sebab arti korupsi atau rasuah sebenarnya adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi tidak ditentukan oleh nilai besar kecilnya uang, tapi tentang tindakan seseorang yang menguntungkan dirinya. Nilai angka rupiah bukan jadi ukuran,” pungkasnya.

Singkat cerita mencuri HP saja dengan nilai yang relatif kecil langsung ditangkap dan dipenjarakan. Apakah karena itu aturan di kalangan masyarakat jadi ditegakan seperti itu. Di kalangan pejabat sudah ratusan juga masih dikatakan saksi, dan bisa dikembalikan secara mencicil. Apakah karena itu di kalangan pemerintah jadi diberlakukan aturan yang tidak berimbang?

“Kami harapkan Kejari Batam dapat melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku. Sejauh ini laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Batam sudah berapa banyak, dibandingkan dengan penegahkan hukum yang dihasilkan,” tutupnya. (Redaksi01)

Tags: Kejari Batam
Share2Tweet1Send
Previous Post

Kunker Bupati Karimun di 3 Kecamatan

Next Post

Mahasiswa UNRI Asal Karimun Lakukan Pendataan Penduduk Usia Lanjut & Pembagian Sabun Cuci Tangan

Related Posts

Buronan Wanita Kasus Pencurian Diamankan Kejari Batam
Batam

Buronan Wanita Kasus Pencurian Diamankan Kejari Batam

Disetujui Kejagung, Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice Perkara Penadahan
Head Line

Disetujui Kejagung, Kejati Kepri Terapkan Restorative Justice Perkara Penadahan

Next Post
Mahasiswa UNRI Asal Karimun Lakukan Pendataan Penduduk Usia Lanjut & Pembagian Sabun Cuci Tangan

Mahasiswa UNRI Asal Karimun Lakukan Pendataan Penduduk Usia Lanjut & Pembagian Sabun Cuci Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

Refleksi Kaderisasi HMI: Antara Siap Jadi Kader, Tapi tak Siap Berproses?

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial untuk Juru Parkir di Tanjungpinang

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Resmi Tutup 1 Mei 2025, Matahari TCC Tanjungpinang Tinggalkan Kesan Mendalam Bagi Karyawan

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Dituding Ada Oknum Satpol Terima Uang Penertiban di Zona 1B, Kasatpol: Kami Siap Tindak Jika Terbukti

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

TPP ASN Segera Cair! Wali Kota Tanjungpinang Instruksikan BPKAD Percepat Pembayaran

Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

Polri Siap Perkuat Peran Hadapi Kejahatan Digital, Puslitbang Gelar Riset di Tanjungpinang

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.