KEPRINEWS – Sebanyak 150 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang menggunakan kapal Allya Express 3, Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
150 PMI tersebut didominasi dari asal Sumatra Utara sebanyak 59 orang, Aceh 29 orang, Jawa Timur 11 orang, Sumatra Barat 8 orang, Riau 7 orang dan Kepulauan Riau (Kepri) 7 orang.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepri, Darman M Sagala menjelaskan, bahwa ratusan PMI ini terdiri dari 109 laki-laki dan 41 perempuan.
Pemulangan PMI ini juga termasuk dalam kerjasama antara Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur.
“Para pekerja migran ini akan kita antarkan ke penampungan yang ada di RPTC Tanjungpinang, untuk difasilitasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Darman, kebanyakan pekerja migran yang dideportasi ini karena permasalahan dokumen bekerja, serta masa visa yang sudah habis.
Bahkan lanjutnya, terhitung pada Januari 2025 ini, total sudah tiga gelombang PMI yang dideportasi dari Malaysia. Pertama sebanyak 129 orang ke Batam, kemudian 37 orang ke Batam, dan terakhir 150 orang ke Tanjungpinang.
“Rata-rata mereka telah menjalani masa tahanan dengan waktu yang berbeda-beda, mereka ditahan di rumah retensi yang tersebar di semenanjung Malaysia,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu PMI bernama Husni Abdullah mengaku dideportasi dari Malaysia karena permasalahan kehabisan masa berlakunya visa.
Hal ini, membuat dirinya harus menjalani masa tahanan di negara Malaysia sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
“Saya dipenjara selama 4 bulan karena kehabisan waktu visa, namun saya tetap diperlakukan dengan baik disana,” singkatnya. (un)