KEPRINEWS – Kembali terungkap pengadaan cetak buku Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor I, tahun 2024, tentang pajak daerah dan retribusi, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Tanjungpinang, sebanyak 2.100 buku, tahun anggaran (TA) 2024.
Diduga hasil foto copy, dibuat sendiri dan jumlahnya tidak sampai 1000 eksemplar.
Salah satu pegawai di BPPRD Tanjungpinang (Namanya dirahasiakan-red), kepada keprinews.co, Sabtu (25/1), ungkap, bahwa dari jumlah buku yang dicetak dalam surat pertanggungjawaban (SPj), tertera sebanyak 2100, pada hal jumlahnya tidak sampai 1000 buku.
“Bahkan kualitas buku tersebut, hanya diperkirakan hanya Sebagian kecil yang diprint, sebagian besarnya merupakan, diperkirakan 90 persen hasil foto copyan. Pengadaan buku ini dikerjakan di salah percetakan teman istri pak Kaban yang dilakukan tanpa mekanisme dan tahapan-tahapan aturan pengadaan. Terdapat manipulasi laporan untuk pencairan anggaran dalan jumlah dan spesifikasi,” ungkapnya.
Dari sejumlah pengakuan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan jatah buku tersebut, terkuak hasil cetak buku Perda itu foto copy, bukan kualitas print.
“Sangat jelas buku Perda yang kami terima itu hasil foto copy. Untuk memastikannya apakah hasil print atau foto copy, saya bawa buku tersebut ke salah satu percetakan, dan dikatakan mereka (orang percetakan-red) bahwa isi buku itu hanya sampulnya saja yang diprint, tapi isi dalamnya foto copy,” ujar seorang pejabat eselon 2 di lingkungan Pemko Tanjungpinang, sembari berpesan namanya dirahasiakan.
Sebelumnya, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, mengatakan, bahwa pelaksanaan cetak buku tersebut, di saat Pemko Tanjungpinang berada dalam kondisi defisit dan sedang melakukan penghematan anggaran.
Di TA 2024, semua OPD, tidak terkecuali, dilakukan rasionalisasi anggaran, membuang kegiatan-kegiatan yang dianggap belum penting dan urgensi. Bahkan sebagian kegiatan yang menurutnya bermanfaat, bersentuhan langsung dengan masyarakat, ikut tereliminasi.
Sayangnya pengadaan cetak buku ini diloloskan. Walau pun isi buku yang ada sudah tersedia di platform digital aplikasi mobile Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemko Tanjungpinang. Masyarakat dapat dengan muda membaca atau mengakses isi Perda yang tertuang dalam buku tersebut.
Kepala BPPRD Said Alvie, menanggapi hal ini, mengatakan pada prinsipnya tentu menjalankan kegiatan itu perlu diperhatikan manfaatnya. Di BPPRD ada kegiatan penyebarluasan informasi pajak daerah.
Artinya Perda yang disahkan oleh DPRD agar disebarluaskan ke masyarakat, dalam hal ini, wajib pajak daerah. Seperti di restoran dan lain-lain. Tidak semua semua masyarakt paham dengan JDIH.
“BPPRD sangat pas untuk mencetak Perda karena berkaitan dengan Tupoksi. Namun apabila yang dicetak tidak berkenaan dengan Tupoksi, mungkin itu bisa dikatakan mubazir,” jelasnya.
Lanjut Said, misalkan BPPRD cetak Perda Pendidikan, itu jelas salah dan mubazir. Apalagi Perda ini Perda baru turunan dari UU nomor I tahun 2022. Jadi wajar untuk diketahui seluruh masyarakat selaku wajib pajak daerah.
Saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengadaan cetak buku Perda BPPRD Tanjungpinang, Jumat (24/1), terkait pengerjaannya dikerjakan sendiri dan buku hanya difoto copy, diberi sampul, sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban. (un-tim)