Jalur Online Akses di http://provinsikepri.siap-ppdb.com
KEPRINEWS – Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Permendikbud yang membahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr Dali mengatakan kepada KepriNews.co tadi pagi Minggu (14/06/2020), bahwasannya sesuai instruksi dari Kemendikbud, bahwa PPDB tahun 2020 tidak ada perubahan dan akan dilaksanakan sama dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, PPDB tahun ini, berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), PPDB harus dilaksanakan sesuai ketentuannya.
PPDB akan dimulai pendaftarannya di tiap-tiap sekolah SMA/MA-SMK sederajat secara serentak di Kepri yaitu pada tanggal 29 Juni sampai dengan 3 Juli. Pengumumannya pada 6 Juli. Pendaftaran kembali dijadwalkan pada 7 sampai 9 Juli 2020.
Yang perlu diketahui, mekanisme dari Menteri Pendidikan agar sekolah diminta dapat memberlakukan PPDB sesuai protokol kesehatan. Sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Lanjut Dr Dali, cara efektif agar menghindari berkumpulnya calon siswa dan orang tua memang dengan menggunakan PPDB sistem online (daring). Menurut Pasal 23 Ayat 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 pendaftaran PPDB dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
“Untuk pelaksanaannya di Kepri, wajib tiap-tiap sekolah penyelenggara harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan,” harap Dr Dali.
Aturan baru zonasi PPDB 2020 yang ditetapkan Mendikbud
Dijelaskan Kadisdik Kepri, dimana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan PPDB 2020 masih menggunakan jalur zonasi. Ada 4 jalur penerimaan PPDB, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Memang dalam penetapan kebijakan zonasi, tidak semua daerah siap menjalankan kebijakan tersebut yang terdapat berbagai kendala di tahun kemarin. Dengan Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen).
Agar nanti bagi orang tua yang sangat semangat mendorong anaknya untuk mendapatkan angka (nilai) yang baik, prestasi yang baik, ini menjadi kesempatan mereka untuk mencapai sekolah yang diinginkan. Namun ia menegaskan, kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen.
Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi, diberikan kesempatan untuk keinginan orang tua juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya agar bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Penetapan wilayah zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut, khususnya untuk wilayah Kepri.
PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah. “Untuk kelancaran terlaksananya PPDB yang baik, butuh kerja sama antara pihak penyelenggara penerimaan siswa dan orang tua agar mengikuti ketentuan yang ada. Mengingat saat ini masih aktif penyebaran virus covid-19, jadi semua pelaksanaan PPDB wajib memprioritaskan protokol kesehatan. Kebersihan sekolah dan pola hidup bersih itu keharusan untuk terus dibudayakan,” tutupnya. (Redaksi-01)