KEPRINEWS – Dengan adanya surat pengumuman Pelindo, bernomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPi-25, tentang penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (Pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) mulai 1 Februari 2025, mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.
Aktivitas mahasiswa Tanjungpinang Josua, kepada keprinews.co, Minggu (19/1), mengatakan, bahwa isi surat Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang, hanya disertakan surat laporan direktur PT Pelindo kepada Menhub mengenai rencana penyesuaian jasa pas pelabuhan.
Dalam surat itu tidak melampirkan atau menyertakan pertimbangan tertulis dari Menhub sesuai instruksi Permenhub nomor PM 48 tahun 2018, tentang jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan serta mekanisme penetapan tarif dan jasa kepelabuhanan.
Lanjutnya, dalam Permenhub ini, pasal 12, jelas dikatakan ‘besaran tarif pelayanan jasa kapal, pelayanan jasa penumpang, dan pelayanan jasa kendaraan yang diusahakan oleh BUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BUP dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri.
“Permenhub Nomor PM 121 tahun 2018, pasal 20, pengecualian menentukan tarif jasa kepelabuhanan tanpa harus dikonsultasi ke menteri, itu jenis terminal yang pengusahaan jasa kepelabuhanannya dilakukan lebih dari 1 BUP dalam 1 pelabuhan. Dan Ini bukan tipe terminal pelabuhan SBP,” pungkasnya.
Menurut Permenhub nomor PM 48 tahun 2018, penetapan tarif jasa penumpang terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri. Ini saja sudah langar aturan. Seandainya ada dari menteri, kenapa tidak disertakan dalam surat pengumunan,” ucapnya.
Di Pasal 14, untuk menyusun perhitungan besaran tarif pelayanan jasa penumpang, berpedoman pada komponen, formulasi, dan tata cara perhitungan tarif pelayanan jasa, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenhub ini.
Termasuk konsep usulan besaran tarif terlebih dahulu diinformasikan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Apakah mekanisme ini sudah dilakukan. Analisis biaya yang ditetapkan Pelindo dinilai tidak akurat, tepat dan wajar dan menabrak sejumlah aturan yang menjadi ketentuan dalam Permenhub.
“Kenaikan tarif capai 50 hingga 88 persen, ini naik secara gila-gilaan tidak normatif dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, sangat memberatkan,” sebutnya
Daftar tarif pas masuk pelabuhan domestik, sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang. Tarif terminal internasional untuk WNI meningkat dari Rp40.000 melonjak Rp75.000. Sedangkan untuk WNA, dari Rp60.000 naik Rp100.000.
Begitu juga yang disampaikan Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, sebut, penetapan tarif tidak pro rakyat.
Penyesuaian tarif tidak sesuai kondisi sarana dan prasarana memadai, yang notabenenya hanya pelabuhan penghubung antar daerah (kabupaten-kota). Pelindo juga tidak melakukan konsultasi dengan stakeholder, dan instansi terkait, tapi dilakukan sepihak.
“Pihak Pelindo tidak menginformasikan dan sosialisasi yang benar, di berbagai saluran penyiaran, termasuk media massa dan situs web resmi. Pemberitahuan Pelindo di tahun 2023, menyoal kenaikan tarif pas, itu berawal dari bocoran data ke publik dengan adanya rencana dan besaran tarif pas pelabuhan yang terjadi polemik. Sehingga yang ada, itu hanya sebatas klarifikasi Pelindo bukan standar informasi dan sosialisasi yang semestinya,” terangnya.
Salah satu warga pengguna jasa pelabuhan SBP, Lusi, kepada media ini, menyebutkan kenaikan tarif pas, tidak diimbangi dengan perkembangan pelabuhan, seperti area parkiran, akses jalan pelabuhan, dan lain sebagainya yang terlihat di bawah standar.
Parahnya lagi tidak adanya tranparansi jumlah penumpang yang memakai jasa pelabuhan secara terperinci selama ini ke publik. Dasar besaran tarif per 1 Februari tidak mencerminkan jumlah tarif yang sebenarnya.
“Alasan kuat kenapa kami menolak, sebab penetapan tarif tidak dapat diyakini keabsahannya,” tutupnya. (jer)