KEPRINEWS – PT Bintan Inti Sukses (BIS) sejak dilakukan pendampingan hukum Kejaksaan Negeri (Keari) Bintan sangat terlihat perubahan dan keberhasilan yang dicapai tahun 2024.
Komisaris BUMD, Hafizar, kepadakeprinews.co, Kamis (16/1), menyebutkan, fakta keberhasilan yang terlihat, itu tidak lepas dari kerja sama pendampingan dengan Kejari.
Yang diketehui, sejak dilakukannya perjanjian kerja sama MoU antara PT BIS dan Kejari, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, tanggal 30 Mei 2023, dongkrat kemajuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan.
Adapun produk seksi perdata dan tata usaha negara pada Kejari, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung, nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021.
Tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.
“Pada Initinya, jaksa pengacara negara memberikan pendapat hukum dan pendampingan di bidang perdata, tata usaha negara berdasarkan permintaan lembaga negara, dalam hal ini PT BIS,” ucapnya.
Adapun dampak positif yang dirasakan PT BIS, antara lain, sebanyak 12 permohonan bantuan hukum dan 3 permohonan pendampingan hukum yang telah diselesaikan oleh seksi perdata san tata usaha negara Kejari Bintan.
Menangkup, penyelesaian pengembalian aset berupa Kompleks Pasar Mutiara, Hotel Mutiara dan kompleks Kolam Renang Dendang Ria di Tanjungpinang. Penagihan piutang usaha, perbaikan penilaian harga sewa melalui KPKNL.
Selanjutnya, proses penerbitan sertifikat tanah untuk 3 asset yang berada di Tanjung Balai Karimun. Selama tahun 2023 hingga 2024 PT BIS telah mendapatkan laba antara lain, di tahun 2023, laba kurang lebih sebesar Rp 1,1 miliar.
Pada tahun 2024 menerima laba kurang lebih bernilai Rp2,5 miliar. Selain itu terkait dengan penerimaan honorarium yang diterima oleh Kejari Bintan dari PT BIS dapat dijelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan proses persetujuan rencana kerja dan anggaran (RKA) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis, rencana Kkerja dan anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD. Ditambah lagi, terkait kesesuaian nominal penerimaan honorarium telah sesuai dengan standar harga satuan Kabupaten Bintan.
Sedangkan legalitas penerimaan honorarium yang diterima oleh tim pendampingan hukum Kejari sudah sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain.
Dan pelayanan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara yang mana, dijelaskan bahwa setiap biaya operasional bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibebankan sepenuhnya kepada pemohon atau pemberi kuasa.
Bahwa selanjutnya, Komisi II DPRD Bintan juga menyampaikan di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 2025.
Bahwasanya dengan adanya pendampingan hukum oleh Kejari selama ini, telah memberikan dampak positif bagi PT BIS.
Dengan adanya kerja sama antara Kejari bersama PT BIS sejak 2023 sampai saat ini, telah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi bagi perusahaan daerah, yang mana pada laporan keuangan tahun 2024 didapatkan laba sejumlah Rp.2.576.535.155. (ris)