PT PLN (Persero) Tanjungpinang dinilai tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur untuk melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut seharusnya dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran, bukan naik tanpa sasaran.
KEPRINEWS – Executive Vice President Corporate Communcation and CSR, I Made Suprateka dalam keterangan resminya, kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, dipastikan PLN tidak ada tarif pembayaran yang mengalami kenaikan. Tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan harga, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM), 1.300 VA dan diatasnya.
Dalam hal ini, diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif mulai dari April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya. “Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan dijelaskannya sejak tahun 2017 sampai saat ini tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan.
Lanjutnya dipastikan secara keseluruhan (nasional-red) tarif dasar listrik seluruh golongan tidak mengalami kenaikan, termasuk rumah tangga daya 900 Volt Ampere (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM), 1.300 VA dan diatasnya. Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan 3 bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode 3 bulan sebelumnya.
Rincian tarif listrik per-golongan, adapun besaran tarif yang berlaku saat ini yaitu
1. Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp 1.467/kWh
2. Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp 1.352/kWh
3. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp 1.115/kWh
4. Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp 997/kWh.
Terkecuali, adanya peningkatan tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih, disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat adanya pandemi virus corona. Namun hal itu harus sesuai pemakaian yang ada. Disesuaikan dengan angka stan meter oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan.
Itu akan nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. Bukan naik, jadi pembayarann tetap disesuaikan, disebabkan masa pandemi jadi rata-rata pelanggan dalam kondisi stay at home.
Namun hal ini berbeda dengan cara perhitungan tarif yang di alami sebagian warga masyarakat yang masih menggunakan meteran lama, pasca bayar (bulanan). Seperti yang dikutip dari Medsos (Mus Lim), dimana selama masa pandemi di Tanjungpinang 19 Masjid tutup. Artinya tidak ada aktivitas pemakaian listrik seperti saat normal. Anehnya, pembayaran listrik malahan melonjak naik.
Sama halnya juga yang dialami Nansi (41) warga Batu 9 Tanjungpinang. Sangat kesal dengan sistim pembayaran yang dilakukan sepihak dan merugikan oleh PLN. Yang mana, waktu rumahnya dikontrak pembayaran, oleh pengkontrak dengan isi rumah yang menggunakan AC, kulkas dan lainnya rata-rata Rp400 ribu sampai Rp500 ribu. Setelah rumahnya kosong sekitar hampir 3 bulan yang lalu, malahan pembayarannya naik.
“Terlihat PLN ini tidak bekerja dengan baik. Pemalas dan mau untung besar. Disini jelas mereka hanya menebak dengan standar yang tinggi. Saya sangat kesal, dan ini namanya merugikan. Rencananya saya akan lapor dan kasuskan, karena ini kerja yang merugikan, tidak sesuai dengan janji pemerintah untuk mendapatkan keringanan di masa pandemi corona,” tuturnya.
Dari pantauan KepriNews.co, hal serupa terjadi juga di sebagian warga yang menggunakan meteran lama. Artinya pengeluhan warga merasa dirugikan, pada hal tidak ada kenaikan harga sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah. Apapun alasan PLN, pembayaran tetap sesuai prosedur. B E R S A M B U N G (redaksi01)