
KEPRINEWS – Seorang terduga pelaku kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia kembali ditangkap Polresta Tanjungpinang.
Terduga pelaku berinisial SK ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang pada Rabu (25/12/2024).
Kasi Humas Polresta Tanjungpina ng, Iptu Syahrul Damanik menjelaskan, bahwa SK ditangkap saat akan memberangkatkan dua korban ke Malaysia melalui pelabuhan SBP.
Kedua korban berinisial HA dan S kala itu hendak berangkat menuju Johor Bahru untuk keperluan bekerja.
Namun, petugas pelabuhan mencurigai kedua korban tersebut sehingga dilakukan pengecekan dan interview terhadap korban HA dan S.
“Saat di wawancarai, diketahui keduanya hendak pergi ke Malaysia untuk bekerja. Awalnya mereka akan berangkat melalui Batam namun ditolak karena banyaknya penumpang,” kata Iptu Sahrul, Jum’at (27/12/2024).
Sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diminta untuk menunggu terlebih dahulu. Munculah terduga pelaku SK menghampiri korban dan menyuruhnya untuk terlebih dahulu membeli tiket.
“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata HA dan SK telah saling kenal. Sehingga dapatlah tiga orang ini saling berkaitan,” ucapnya.
Menurut pengakuan HA, bahwa ia akan berangkat ke Malaysia untuk menggantikan pekerja yang telah cuti ke Indonesia.
Kecurigaan petugas pelabuhan juga semakin besar saat mengetahui ternyata HA dulunya pernah diberangkatkan ke Malaysia oleh SK.
“Dicurigailah bahwa telah terjadi tindak pidana penempatan migran Indonesia secara non prosedural dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” tuturnya.
Pasal yang sangkakan yakni pasal TPPO UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dalam Pasal 81. (un)