KEPRINEWS – Diketahui agenda pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana ditegaskan sejak awal masa jabatannya.
Ketegasan dan komitmen Presiden RI dalam memberantas korupsi memberikan harapan baru, terlebih di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu kepolisian dan kejaksaan.
Namun berbeda dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bansos, tahun 2020 – 2021 di Pemkab Lingga, bernilai Rp20 miliar, yang ditanggani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, mengatakan, bahwa di akhir tahun 2023, pihak Kejari telah melakukan penanganan perkara, menindak lanjut indikasi penyelewengan anggaran Bansos yang dilakukan beramai-ramai.
“Yang kami ketahui, bahwa Kejari Lingga sudah melakukan berbagai tahapan penanganan hukum kasus Bansos. Sejumlah saksi telah diperiksa secara maraton. Anehnya, setelah perkara ini naik, viral di publik, tiba-tiba cerita kelanjutan hilang dari peredaran,” tuturnya.
Bukan saatnya lagi APH bermain-main dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Tuntaskan setiap perkara yang ditanganinya. Jangan hanya jago di awal, tapi tak bisa menyelesaikan sampai akhir.
“Para penegak hukum saat ini berlomba-lomba ungkap kasus korupsi mendukung dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. Tapi untuk Kejari Lingga, kami menilai “mandul” dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepada keprinews.co, salah seorang pejabat Pemkab Lingga (enggan namanya disebut) yang ikut terperiksa sebagai saksi, menuturkan, bahwa dirinya telah diperiksa terkait realisasi dana Bansos TA 2020-2021.
Diceritakannya, pada tahun 2020 anggaran ini masih berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lingga.
Kemudian, di tahun 2021, dana tersebut disalurkan ke sejumlah OPD, antara lain, di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekretariat Daerah, Kesbangpol, dan BPKAD, dan di beberapa kecamatan
Diakuinya, bahwa pada penggunaan anggaran Bansos, saat itu diduga terdapat dokumen dan kegiatan difiktifkan. Pengakuannya, dokumen laporan pertanggungjawaban keuangan itu rata-rata direkayasa atau fiktif.
Kajari Lingga, saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (11/12), sampai berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. (P1)