KEPRINEWS – Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian tarif pembuatan paspor mulai 17 Desember 2024 mendatang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Ryawantri Nurfatimah menjelaskan, bahwa pemberlakuan tarif paspor yang baru ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, baik paspor elektronik maupun non elektronik.
Menurutnya, pada pemberlakuan tarif baru ini, terdapat 4 jenis tarif paspor. Yakni paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp350 ribu, paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu.
Kemudian, paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu, dan paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu.
“Penyesuaian harga ini akan mulai diterapkan 17 Desember 2024 mendatang,” kata Ryawantri, Senin (28/10/2024).
Ia menambahkan, untuk saat ini tarif pembuatan paspor hanya terdapat 2 jenis saja dengan masa berlaku 10 tahun, yakni paspor biasa non elektronik Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650 ribu.
Sehingga, penyesuaian tarif paspor yang baru ini nantinya akan dapat mempermudah masyarakat dalam memilih paspor sesuai kebutuhan mereka, serta untuk meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kebijakan baru ini juga untuk mengakomodir masukan dan permintaan dari masyarakat, jadi semakin banyak pilihan,” pungkasnya. (un)