KEPRINEWS – Mantan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden periode 2015-2019, yang juga Mantan Ketua Komnas HAM RI Ifdhal Kasim menyarankan kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang agar ikut berpartisipasi untuk mengawasi jalannya proses Pilwako Tanjungpinang secara jujur dan adil.
Seperti diketahui, Aliansi Advokat RAMAH Bersatu (ARAH 1) membuka 5 posko pengaduan anti kecurangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang.
Ifdhal menyebutkan, sebagaimana diketahui dalam Pilwako itu, ada dua tahap penting yang dilakukan, yakni proses pelaksanaan dan proses penghitungan suara.
“Biasanya banyak sekali kejadian pelanggaran, diantaranya money politik dan kecurangan lainnya,” ujarnya.
Memang lanjut dia, secara formal, untuk mengawasi itu sudah ada lembaga yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan selama proses pilwako berlangsung yakni Bawaslu Tanjungpinang.
“Namun kalau hanya bertumpu pada bawaslu saja tentu tak akan mungkin bisa terakomodir semua untuk mengawasi kecurangan,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Apalagi kata dia, wilayah Tanjungpinang ini mempunyai empat kecamatan dan 18 kelurahan yang tentunya tidak akan bisa diakomodir oleh bawaslu dan jajaranya mengingat wilayahnya cukup luas.
Oleh karena itu, ia berharap agar ada peran serta masyarakat dalam mengawasi Pilwako 2024 untuk bisa berjalan jujur dan adil.
“Saya juga berharap agar masyarakat bisa membentuk tim, untuk mengawasi money politik dan kecurangan-kecurangan lainnya,” tuturnya.
Karena kata Ifdhal, money politik ini bisanya terjadi baik sebelum maupun sesudah pencoblosan Pilkada.
“Jadi saya harap warga segera bentuk tim apakah itu dari mahasiswa, tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan,” tuturnya.
Jika sudah ada kelompok yang terbentuk, dia juga menekankan kepada Bawalsu Tanjungpinang agar bisa responsif dengan inisiatif-inisiatif masyarakat yang sudah membentuk tim tersebut.
“Seperti mengadakan sosialisasi, dan membantu memberikan pencerahan bagaimana bentuk pilkada jujur dan adil itu, serta kecurangan-kecurangan yang harus diproses,” tukasnya. (ris)