KEPRINEWS – Satlantas Polresta Tanjungpinang mulai menerapkan ETLE Mobile untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Penerapan Etle mobile dilakukan, untuk membantu fungsi dari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terletak di Jalan D.I Panjaitan Batu 7 yang tidak beroperasi akibat rusak sejak September 2024 lalu.
Kasatlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara menyampaikan, bahwa dampak dari kerusakan tersebut, membuat pihaknya tak dapat mendeteksi pelanggar lalu lintas dengan kamera Etle tersebut.
“Sejak rusak bulan lalu hingga kini masih dalam perbaikan, statusnya masih mengalami gangguan,” kata AKP Arbi, baru-baru ini.
Dengan begitu, para personel Satlantas tetap menerapkan penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan Etle mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.
Bahkan dalam sebulan, tercatat sudah sekitar 50 hingga 100 pelanggar lalu lintas yang terdeteksi melalui kamera etle statis maupun mobile.
“Tim Etle mobile kami terdiri dari 10 personel, dan setiap pelanggar lalu lintas yang terjaring akan dikirim surat tilang dan teguran langsung ke alamatnya,” jelasnya.
Selain itu, penerapan Etle mobile juga akan dilakukan disetiap operasi lalu lintas termasuk Operasi Patuh Zebra Seligi 2024 yang tengah berlangsung, sehingga dapat membantu menegakkan hukum lalu lintas.
“Sebagian besar pelanggaran yang terjaring itu adalah mereka yang tidak membayar pajak kendaraan, tidak mengenakan sabuk pengaman, dan tidak menggunakan spion,” pungkasnya. (un)