
KEPRINEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah merancang dan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait netralitas ketua RT dan RW dalam Pilkada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menuturkan, bahwa penerbitan SE tersebut sebagai penegasan kepada RT dan RW yang harus berperan netral tanpa terlibat dalam politik praktis.
“Untuk lembaga kemasyarakatan seperti RT dan RW mereka harus netral, namun tentu netralnya berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Zulhidayat, Rabu (2/9/2024).
Sekda menambahkan, sebagai lembaga kemasyarakatan yang dituntut netralitasnya, RT dan RW diingatkan agar tidak menghambat calon-calon tertentu untuk bersosialisasi ataupun memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah mereka.
Bahkan, jika RT dan RW terbukti terlibat dalam politik praktis yang melanggar ketentuan dan larangan, konsekuensi terberat dapat berupa pemberhentian.
“Untuk SE ini sudah saya paraf, namun terkait pelanggaran kita akan koordinasi dengan Bawaslu yang mengerti betul terkait hal itu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa tidak ada aturan khusus mengenai netralitas RT dan RW.
Hanya saja, permasalahan sebenarnya akan muncul jika RT dan RW memihak salah satu calon selama masa kampanye, serta menghalang-halangi aktivitas calon di wilayahnya.
“Yang kita permasalahan jika ada RT dan RW yang berpihak salah satu Paslon, dengan menghalangi aktivitas kampanye Paslon lain. Terlebih jika RT dan RW itu merupakan ASN, TNI atau Polri yang sudah jelas netralitasnya,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran netralitas ASN maupun RT dan RW selama masa kampanye ini.
“Kita mengimbau agar pelanggaran netralitas jangan sampai terjadi, sementara terkhusus RT dan RW silahkan membuka diri untuk calon siapapun, selama itu masih fasilitas umum,” pungkasnya. (un)