KEPRINEWS – Realisasi sejumlah kegiatan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepr tahun 2023-2024, diduga terjadi penyelewengan anggaran dan mark up, termasuk realisasi hibah barang yang terindikasi menabrak aturan.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Mhd Hasin, kepada keprinews.co, Rabu (25/9), mengatakan, bahwa pagu anggaran pada suatu kegiatan yang ditetapkan oleh ESDM, dinilai terjadi pengelembungan anggaran.
Contohnya pada salah satu item kegiatan pembangunan sumur bor tahun 2024. Ada beberapa lokasi pembangunan sumur bor yang dibangun oleh ESDM. Salah satunya, pembangunan sumur bor Perumahan Tinur Indah, jalan Handjoyo Putro, Batu IX, Tanjungpinang.
Dari data LPSE, terlihat kegiatan konstruksi pembangunan sumur bor, bernilai Rp98.406.400. Harga yang ditetapkan tidak sesuai nilai koefisien berdasarkan metoda pelaksanaan dengan prinsip anggaran penyamaan di lapangan yang memenuhi azas kepatutan dan kewajaran, ekonomis dengan tingkat harga terendah dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi.
Diktahui, pembangunan sumur bor di wilayah Tanjungpinang saat ini, rata-rata Rp30 juta hingga Rp35 juta sampai jadi. Penyusunan HPS hanya menambahkan perhitungan komponen-komponen utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), beban biaya umum (overhead cost), keuntungan (margin/profit) yang wajar.
“Mark Up HPS jauh di atas harga pasaran, menjadi modus kecurangan kegiatan. Penyusunan HPS dapat terdeteksi dari unit-price, apakah realistis atau pembengkakan anggaran. Ini baru satu jenis kegiatan, belum tahu lagi kegiatan ESDM lainnya,” tuturnya.
Salah satu indikasi penyelewengan, bagi-bagi dana proyek, mulai dari fee dan keuantungan lainnya, dibungkus dengan nilai HPS yang tinggi. Perhitungan yang digunakan kadang bukan berdasarkan aturan, tapi berdasarkan kelebihan keuntungan untuk pembagian bersama oknum-oknum terkait.
Bahkan pada pembangunan sumur ini, diduga menabrak Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
“Ketentuan izin untuk pelaksanaan sumur bor oleh proyek ESDM Kepri, diduga tidak dilakukan. indikasi kegiatan konstruksi yang tidak mengutamakan proses izin berdasarkan ketentuan Menteri ESDM,” tuturnya.
Kami minta pihak penegakan hukum untuk mengkroscek semua kegiatan proyek di ESDM pada penetapan HPS-nya. Termasuk beberapa pembangunan sumur bor yang dinilai terjadi pembengkakan harga.
Begitu juga dengan penyerapan dana hibah barang TA 2023 yang menjadi temuan di ESDM. Realisasinya tidak dilengkapi dengan dokumen Pakta Integritas, surat pernyataan tanggung jawab, dan Laporan penggunaan hibah dari penerima.
Diduga, pembelian barang hibah terjadi pengelembungan anggaran, manipulasi dan sebagianya tidak tepat sasaran.
“Kalau rencanaya akan melaporkan ESDM ini ke APH dalam waktu dekat. tinggal menunggu kelengkapan data di lapangan. Setiap indikasi yang terjadi pembiaran oleh APH, hal inilah yang membuat subur pejabat nakal yang akan terus berbuat hal yang sama.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas ESDM Muhammad Darwin, melalui Sekretaris Dinas ESDM Kepri Supardi, kepada media ini, tidak memberikan keterangan yang jelas seputar indikasi penyelewengan hibah.
Dikatakan Supardi mengenai pembangunan sumur bor, telah dilaksanakan ESDM pada tahun 2024, di beberapa lokasi. Rata-rata nilai kegiatannya mendekati seratus juta rupiah. (red)