KEPRINEWS – Memahami syarat dan kewajiban usaha rental mobil yaitu memiliki izin dan menjalankan kewajiban pembayaran.
Izin usaha rental merupakan hal mutlak yang harus dimiliki sebelum menjalankan bisnis. Untuk menunjukan usaha itu resmi dan legalitas sah di mata hukum.
Lili, berdomisili di Batu 9, kepada media ini, Jumat (20/9), menuturkan, dulunya pernah membuka usaha rental mobil di rumahnya, sebelum pandemi Covid-19. Yang dirinya ketahui, sejumlah usaha rental di Tanjungpinang terindikasi ilegal. Pasalnya, tidak memiliki izin dan melakukan pembayaran pajak usaha, sebagaimana diatur dalam UU.
Sejumah pelaku usaha merasa nyama dengan cara ilegal, untuk menghindar pajak dan pengurusan izin. Dikarenakan minimnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang.
“Bahkan ada teman saya usaha rental yang belum memiliki badan usaha berupa CV, PT atau jenis lainnya. Tak ada izin apapun yang diurus dan tidak pernah melakukan kewajiban pajak. Pada hal usaha rentalnya sudah lama,” ungkapnya.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Mhd Hasin, meminta kepada Pemko Tanjungpinang, instansi terkait, agar menindak tegas bisnis ilegal yang beroperasi. Dan pertanyakan pembayaran pajaknya, pakah sudah dilakukan sesuai aturan.
Usaha rental juga diwajibkan menerapkan standar K3L. Penyampaian laporan kegiatan usaha tiap tahun sekali. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas dan lain sebagainya.
Selain itu, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, setiap usaha angkutan mobil travel harus memiliki izin operasi atau trayek, termasuk mobil rental.
Rental mobil tergolong sebagai wajib pajak badan, artinya jenis pajak utama yang dikenakan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pajak yang dibayar dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih.
Setiap bulan, pemilik bisnis jasa sewa mobil juga wajib membayar PPh Pasal 21. Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan dan pajak sewa kendaraan.
Setiap pemilik usaha menyandang status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada usahanya pemilik rental wajib membuat faktur dengan PPN 10 persen atas jasa yang disediakannya. Setiap jenis pajak memiliki aturan dan tarif yang berbeda, yang harus dibayarkan secara tepat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Adi Firmansyah, kepada keprinews.co, menambahkan, terkait yang tidak berizin, diimbau agar pemilik rental secepatnya melakukan pengurusan perizinan.
“Bisa dilakukan secara online atau dipersilahkan datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP), agar bisa dibantu penyelesaian perizinannya,” tuturnya.
Dijelaskan Adi, berdasarkan perwako nomor 40 tahun 2023, tugas pokok dan fungsi DPMPTSP adalah menyelenggarakan pelayanan administrasi pada urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Secara khusus dapat disebutkan bahwa tugas utama DPMPTSP adalah menyelenggarakan proses perizinan yang dimulai dari penerimaan berkas, memverifikasi, mengkoordinasikan dgn dinas teknis terkait dan menerbitkan izin.
Termasuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha oleh DPMPTSP dilakukan terhadap kegiatan, usaha yang telah memiliki izin. Untuk usaha yang tidak memiliki izin adalah merupakan tugas dari organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi penegakan Perda untuk melakukan pembinaan penertiban.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021, tentang perizinan berusaha berbasis risiko, setiap kegiatan usaha diselenggarakan secara online melalui sistem OSS RBA. Berdasarkan tingkat risiko (risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi).
Untuk usaha ataukegiatan penyewaan (rental) kendaraan tergolong dalam tingkat risiko rendah. Usahadengan tingkat risiko rendah akan terbit secara otomatis by sistem OSS RBA, tanpa melalui verifikasi oleh dinas teknis maupun DPMPTSP.
Seirama dengan itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa segala sesuatu bentuk pelanggaran Perda termasuk usaha-usaha ilegal, akan ditindak lanjuti.
Mengenai bisnis rental mobil ilegal, kata Akib, akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan BPPRD, untuk mengecek sesuai atau tidak izin tempat usaha dan izin usahanya. (red)