KEPRINEWS – Diketahui, sektor pendidikan menjadi salah satu sektor yang rentan terjadi peyelewengan anggaran pendidikan. Salah satunya yang terjadi di SD Negeri 014 Bukit Bestari, Tanjungpinang, yang kembali mencuat ke publik.
Seperti yang dikatakan oleh salah satu pegawai SDN 014 (namanya dirahasiakan), bahwa pada tahun 2022, diduga terjadi penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), oleh salah seorang staf sekolah, berjumlah sekitar Rp400 juta.
Modusnya penyelewengan yiatu pembelanjaan alat tulis. Namun belanja alat tulis tersebut terindikasi terjadi penggelembungan anggaran yang fantastis. Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tidak didukung bukti belanja dan fisik pembelian.
Singkat cerita, dari pengeluaran dana BOS, ada kurang lebih Rp400 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Seharusnya, pihak sekolah, Kepsek dan penanggungjawab anggaran membawa hal ini ke rana hukum.
“Anehnya, pihak SDN 014, hanya melakukan pemecatan terhadap anak honor tersebut, tanpa dimintai pertanggungjawaban dan diberlakukan penegakan hukum, dengan membuuat laporan polisi atau tindakan hukum lainnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan ada konspirasi yang terjadi. Kan tak mungkin anak honor ini mempunyai kewenang untuk pencairan dana BOS sampai ratusan juta rupiah begitu saja,” ungkapnya, kepada keprinews.co, Senin (16/9), sembari meminta namanya dirahasiakan.
Lanjutnya, untuk menutupi anggaran ratusan juta ini, diduga terjadi kolaborasi untuk melakukan berbagai kegiatan yang tidak sesuai prosedur pengelolaan dana BOS, keluar dari petunjuk teknis yang diberlakukan.
Seperti melakukan kegiatan Workshop di salah satu Hotel Tanjungpinang di tahun anggaran 2023. Kegiatan ini didanai dari dana BOS, yang dinilai tidak tepat sasaran. Terindikasi untuk menutupi kecolongan anggaran tahun 2022.
Dari sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan workshop tersebut, diduga terjadi manipulasi laporan keuangan yang di mark up. Selain itu, diduga ada pembelian alat, prasarana fiktif yang disertai pemalsuan kwitansi.
Indikasi penyelewengan dana BOS ini, dilakukan dengan berbagai macam modus yang tidak sesuai peruntukan.
“Dari informasi yang kami dengar, bahwa indikasi penyelewengan tersebut sudah diperiksa pihak kejaksaan. Untuk lebih jelas biar wartawan yang lebih detail cari tahu, apa benar sudah pernah diperiksa atau gimana, dan apa tindakan selanjutnya kejaksaaan,” pungkasnya.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Lanny, kepada media ini, menuturkan, bahwa dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 harus ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegah hukum (APH) sampai tuntas.
“Sebab, kalau hal itu benar, bukan hanya dilakukan upaya pengembalian, tapi harus ada penegakan hukum yang setimpal. Pasalnya, perbuatan yang melanggar hukum harus ada konsekuensi hukum. Pemanfaatan dan pelaporan penggunaan dana BOS yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, itu adalah praktik tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk itu, APH yang memiliki kewenangan menjalankan proses penegakan hukum, diharapkan dapat bertindak tegas. Bukan masalah anggarannya yang sudah dikebalikan, tapi tindakan melawan hukumnya yang diproses. Harus tahu uang pengembalian dugaan penyelewengan ratusan juta itu sumbernya dari mana.
Kepala SDN 014 Bukit Bestari Iskandar, kepada keprinews.co, Selasa (17/9), menuturkan, bahwa perkara dana BOS tahun 2022 sudah selesai. Dan dana BOS tahun 2023 tidak ada tidak ada masalah lagi.
“Mengenai masalah dana BOS tersebut sudah tidak ada masalah lagi,” tutupnya.
Dinas Pendidikan Tanjungpinang melalui Sekdis Salbiah, saat dikonfirmasi, sampai berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban. (red)