KEPRINEWS – Bea Cukai Tanjungpinang kembali menangkap satu kapal kayu KM Makmur 1 karena diduga mengangkut barang tanpa manifest dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Diketahui, KM Makmur 1 merupakan kapal kayu pengangkut sayur-mayur yang berlabuh di pelabuhan rakyat Dompak ke Batam.
Kapal tersebut ditangkap oleh unit patroli Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024) dinihari saat dalam perjalanan pulang dari Batam ke Tanjungpinang, yang kemudian kembali dilepas pada sore harinya.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan. Menurutnya, setelah berhasil mencegat laju kapal, tim Patroli Bea dan Cukai Tanjungpinang kemudian langsung mengarahkan menuju pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) untuk diperiksa.
Dalam pengecekan, kapal tersebut memang terbukti tidak memiliki daftar muat barang atau tanpa manifes.
“Saat diperiksa, awak kapal mengaku bahwa kapal itu ialah milik pengusaha sembako berinisial A,” ujarnya.
Setelah melalui pengecekan dari Bea Cukai, Km Makmur 1 kembali dilepas dan dikenakan denda karena telah melakukan pelanggaran administrasi dan ketentuan peraturan kepabeanan.
“Pemilik kapal kita kenakan denda sebesar Rp10 juta, dan sekitar pukul 17.00 WIB kapal kembali kita lepas,” pungkasnya. (un)