KEPRINEWS – Mendekati pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbagai tahapan telah dilakukan, termasuk kelengkapan dokumen peserta Pilkada.
Komisioner KPU Bintan Divisi Teknis Penyelenggaraan Syamsul mengungkapkan, bahwa pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan-Deby Maryanti, dinyatakan belum memenuhi persyaratan administrasi.
Setelah pemeriksaan berkas sejak tahapan pendaftaran, ditemukan belasan dokumen belum terpenuhi syaratnya. Proses verifikasi administrasi merupakan bagian penting untuk memastikan kelayakan peserta Pilkada nanti.
“Ada 11 berkas administrasi Roby-Deby yang tidak terbaca, scan dokumen terpotong, tidak menyeluruh,” ucapnya, Jumat (06/09/2024).
Karena itu, KPU menyimpulkan dokumen yang harus diperbaiki, berupa foto kopi ijazah, KTP, SKCK, NPWP, surat keterangan pelaporan pajak, serta sejumlah dokumen lainnya.
“Berdasarkan KPT 1229/2024, indikator pemeriksaan harus jelas dan bisa dibaca, itu,” terangnya.
KPU minta pasangan Roby-Deby segera memperbaiki dokumen. Perbaikan berkas dikasih waktu 3 hari, terhitung 6 hingga 8 September. Setelah itu hasil akan diumumkan pada tanggal 13 sampai 14 September.
Selanjutnya, KPU akan membuka ruang masukan serta tanggapan masyarakat mengenai kepastian kebenaran dokumen Paslon yang diterima KPU. Hal ini diagendakan pada 15 hingga 18 September.
Setelah itu, akan masuk pada tahapan penetapan resmi Paslon Pilbup Bintan yang nantinya diumumkan di 22 September. (ris)