KEPRINEWS – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan Edi Sudirman alias Awen (36) seroang karyawan swasta yang melakukan pencurian di dua lokasi tersebut.
Kasus pertama terjadi pada 20 Mei 2024 Perumahan Gondok Gurindam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Melayu Kota Piring, kala itu pelaku berhasil menggarap satu unit laptop dan uang Rp2 juta.
Sementara kasus kedua terjadi di Perumahan Taman Gurindam, Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Batu IX, dimana pelaku sempat membawa kabur perhiasan emas dan uang dengan total Rp100 juta.
Total kerugian tersebut meliput 4 gelang emas 23 karat, 2 gelang emas anak 22 karat, tiga pasang anting-anting 23 karat, satu kalung emas 23 karat beserta liontin, 3 cincin emas 23 karat, serta yang tunai Malaysia dan Rupiah sebesar Rp20 juta.
Menurut informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah saat memastikan rumah tidak ada orang. Setelah berhasil membawa kabur harta benda korban, pelaku kemudian sempat kabur ke Malaysia.
Pada Kamis 29 Agustus 2024, Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Malaysia dan akan berangkat ke Tanjungpinang.
Pelaku kemudian di bekuk pada pukul 17.20 WIB di area parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi, polisi menemukan barang bukti di rumahnya berupa perhiasan emas, kwitansi pegadaian, sepeda motor serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya tersebut, Awen dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun. (un)