KEPRINEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan menunjuk rumah sakit rujukan dari 3 rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tempat Medical Check Up (MCU) bagi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menuturkan, 3 rumah sakit sesuai rekomendasi Dinkes yakni Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang, dan Rumah Sakit Umum Provinsi Raja Ahmad Tabib (RSUP RAT).
“Memang karena 3 rumah sakit ini lebih lengkap, dan semuanya bisa ter-backup di sana,” kata Faizal, Baru-baru ini.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, Pasangan Calon (Paslon) akan melakukan pemeriksaan kesehatan atau MCU pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.
KPU juga akan segera menetapkan rumah sakit rujukan dari 3 sakit tersebut, mengingat jadwal MCU bagi Paslon tersisa beberapa hari lagi.
“Ini rekomendasi dari Dinkes, namun dilihat secara prosedural, kami lihat lebih layak RSUD RAT,” ujar Faizal.
Lebih lanjut, ada 3 elemen pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan oleh setiap Paslon, diantaranya pemeriksaan jasmani, rohani serta bebas narkoba.
Untuk pemeriksaan jasmani, tim medis akan memeriksa terkait penyakit dalam serta berbagai penyakit lainnya yang mungkin diderita Paslon.
Sementara untuk pemeriksaan rohani, dimana Paslon dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa maupun sejenisnya. Dan terkhusus bagi Paslon juga harus bebas dari penggunaan narkotika.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU kemudian akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon pada 29 Agustus hingga 14 September 2024, dan penetapan calon pada 22 September mendatang,” pungkasnya. (un)