KEPRINEWS – Melalui siaran pers Nomor: 060/IV/HUM/2020/POLRES TANJUNGPINANG, (Kamis 09/04/2020) seputar pemusnahan sabu hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, dimana melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali melaksanakan pemusnahan barang narkotika jenis sabu dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan MH disaksikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang Wawan Rusmawan SH MH bersama insan Pers.
Adapun barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika dengan tersangka MS yang berhasil diungkap pada Kamis tanggal 27 Februari 2020 di Jalan Merdeka Samping Bank PANIN Kota Tanjungpinang.
Total berat bersih 251 (dua ratus lima puluh satu) gram sabu yang telah disisihkan sebagian sebagai bahan tes labfor yang terbagi dalam 4 paket dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air yang mendidih.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka MS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar. (Red/HMS Polres)