KEPRINEWS – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, Ridwan Chaniago menanggapi terkait kasus penyalahgunaan Narkotika yang turut melibatkan 2 pegawainya, yakni DD dan RN.
Menurutnya, saat ini dirinya masih belum diberi surat resmi terkait penangkapan kedua pegawai tersebut, dan masih menunggu keterangan dari pihak kepolisian.
“Memang keluarga DD sudah memberi laporan, dan memang betul DD pegawai disini. Sementara RN belum bisa dikonfirmasi pegawai di sini atau bukan,” kata Ridwan, Jumat (16/8/2024).
Ridwan menjelaskan, bahwa DD menjabat sebagai Pengawas Pelayaran di Pos Tanjung Unggat. Dari keterangan Keluarga tersangka, DD ditangkap saat berada di rumahnya dan di luar jam kerja.
“Artinya bukan saat bertugas, tentu saya merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka,” ucapnya.
Oleh sebab itu, dengan tegas ia menekankan kepada seluruh pegawai internalnya, untuk selalu mengikuti tes kesehatan apabila apabila akan dilakukan.
“Hal yang terpenting, bahwa kita akan selalu berusaha agar pegawai kita jadi pribadi yang lebih baik. Karena hal ini dilakukan secara pribadi, dan perlu kesadaran dari masing-masing pihak,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi.
Berdasarkan informasi, dari ketiga ASN tersebut diantaranya HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, sementara DD dan RN bertugas di KSOP Tanjungpinang dan Kijang.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 3 tersangka, polisi akhirnya menetapkan DD sebagai pengedar yang juga menjual narkotika jenis sabu.
“Sementara abangnya HR dan RN tidak ditemukan barang bukti pidana dan hanya positif narkoba, sehingga mereka ditetapkan sebagai pengguna dan akan direhabilitasi ke BNN,” kata Kasatresnarkoba, Kompol Arsyad Riyandi, Baru-baru ini.
Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (un)