KEPRINEWS – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) berisinial DD, HR dan RN atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan pada konferensi pers, di Gedung Antan Seludang, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan informasi, dari ketiga ASN tersebut diantaranya HR bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kepri, sementara DD dan RN bertugas di KSOP Tanjungpinang dan Kijang.
Menurut AKBP Robby, bahwa ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, DD diamankan di Jalan Siantan Sei Jang, HR di Jalan Bukit Cermin, sementara RN di Perumahan Kijang Kencana.
“Saat hendak diringkus tersangka juga berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang ke toilet, namun petugas dengan sigap mencegat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh DD.
“Kemudian kita lakukan pengungkapan, ternyata dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 butir ekstasi, alat timbang, dan klip plastik di rumah DD,” terangnya.
Setelah itu, Dede dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kasus tersebut akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap saudara laki-laki DD berinisial HR.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumah HR, kami menemukan alat hisap atau bong yang digunakan oleh tersangka,” lanjutnya.
Keesokan harinya, polisi kemudian menangkap RN yang merupakan teman kerja DD yang sama-sama bertugas di KSOP Tanjungpinang.
Setelah penangkapan RN, polisi akhirnya menemukan pecahan ekstasi berwarna ping dan 2,5 butir ekstasi, barang haram tersebut memiliki jenis yang sama seperti yang ditemukan di rumah DD.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, RN mengaku telah melakukan transaksi dengan DD sebanyak 3 kali dengan jenis ekstasi dan waktu yang berbeda.
“Jadi ada komunikasi, bahwa RN bilang ke DD bahwa ekstasi berwarna ping tidak bagus, kemudian minta barang yang baru dan dibeli 5 butir seharga Rp1,5 juta,” imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap 3 tersangka, polisi akhirnya menetapkan DD sebagai pengedar yang juga menjual narkotika jenis sabu.
“Sementara abangnya HR dan RN tidak ditemukan barang bukti pidana dan hanya positif narkoba, sehingga mereka ditetapkan sebagai pengguna dan akan direhabilitasi ke BNN,” ujarnya.
Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (un)