• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Kepri
    • Tanjungpinang
      Hak Prerogatif Presiden dan Inependensi Peradilan

      All cops Are Bastard: Saat Institusi Tak Lagi Dipercaya

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Negara, Simbol, dan Ruang Ekspresi: Dialektika antara Imajinasi Rakyat dan Sensitivitas Kekuasaan

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Peduli Lingkungan, GMKI Komisariat Ayub dan Hima Manajemen UMRAH Gelar Gotong Royong di Pantai Hj Ungar

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Kemampuan Belanja ASN, Ikut Pengaruhi Pergerakan Ekonomi Daerah

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Perempuan Masa Kini: Bukan Lagi Bayang-Bayang, Tapi Cahaya Perubahan

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

      Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dishub Gelar Razia Knalpot Brong di SMAN 5

    • Batam
      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      Kapolda Kepri Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Bukti Nyata Perangi Narkoba

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      HMI Badko Riau-Kepri Apresiasi Kegiatan Kurban PLN Kota Batam

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Polda Kepri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Tegaskan Komitmen Melawan Narkoba

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Kapal Loang Boat Tenggelam di Perairan Horsebrough, Seluruh 30 Penumpang Berhasil Diselamatkan

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Polda Kepri Dukung Peluncuran JIWA, Perkuat Wisata Lintas Batas Kepri-Johor

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Kapolda Kepri Terima Kunjungan Akademik Mahasiswa Doktor UNP, Perkuat Sinergi Riset dan Keamanan

      Trending Tags

      • Golden Globes
      • Game of Thrones
      • MotoGP 2017
      • eSports
      • Fashion Week
    • Bintan
    • Lingga
      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Prawiro Profesional Gandeng Pemuda Pancasila Lingga, Bersinergi Berkontribusi Bangun Daerah

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Babak Baru Proses Dugaan Pengancaman Wartawan, Sekwan Lingga Diperiksa Polisi

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Pengepul Kayu sudah Ditangkap, Warga Minta Polres Lingga Usut Pelaku Pembalakan Liar

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Penanganan Perkara Dana Bansos Rp20 M, Kejari Lingga Dinilai ‘Mandul’

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      Kunjungan Kerja ke Kejari Lingga, Ini Instruksi Kajati Kepri

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      2 Rekaman Dugaan Bagi Hasil Jatah APBD Libatkan Sejumlah Pejabat Lingga Ditangani Kejagung

      Trending Tags

      • Nintendo Switch
      • CES 2017
      • Playstation 4 Pro
      • Mark Zuckerberg
    • Anambas
    • Karimun
    • Natuna
  • Advertorial
  • Nasional
No Result
View All Result
KepriNews.co
Home Head Line

PT Yakult Cabang Tanjungpinang Dinilai Tidak Mengindahkan Instruksi & Larangan Pemerintah

by keprinews.co
5 April 2020
in Head Line
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWA

KEPRINEWS – Pengeluhan dari salah satu pekerja yang bekerja di PT Yakult Indonesia Persada, cabang Tanjungpinang RD sebagai Assistant Sales Staff mengatakan, bahwa di tengah kondisi daerah sebagai status darurat penyebaran virus Covid-19, mereka tetap disuruh bekerja, dengan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

RD mengatakan pekerjaan mereka sebagai sales masuk keluar rumah warga, mencari tempat keramaian untuk menjual produksinya, notabane-nya pekerjaan yang sangat berpotensi rentan dengan terinveksi virus ini. “Bahkan dalam kontrak kerja tertulis mulai dari jam 07.00 sampai 16.00 sore, namun dalam pelaksanaan kerja tiap hari pelaksanaan sampai malam. Kami juga untuk mencapai target penjualan mau tak mau harus mempromosikan menjual mencari tempat yang ramai, atau rumah-rumah warga yang saat ini berada pada instruksi social distancing,” tuturnya.

Dikatakannya, seandainya mereka yang bekerja sebagai sales itu ada yang sudah terinfeksi virus corona, apakah mereka tidak membawa wabah ini dari rumah ke rumah? “Jangankan melengkapi kami sebagai pekerja dengan alat APD, saya yang hanya karena sakit ada surat sakit dokter, langsung tidak diperpanjangan masa kontrak kerja. Sementara masyarakat itu telah dihimbau untuk melakukan social distancing,” ujarnya, Minggu (05/04/2020) kepada KepriNews.co di rumahnya.

Menanggapi hal ini, salah satu masyarakat Tanjungpinang pemerhati penyebaran wabah virus corona yang berdomisili di Batu 9 Maya Aseng kepada Kepri News baru-baru ini mengatakan, pemerintah dan instansi terkait harus menindak tegas sesuai aturan dan instruksi yang berlaku bagi perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan, instruksi dan larangan pemerintah untuk melakukan upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus yang berbahaya.

Kontrak Kerja antara pekerja dengan perusahaan yang tidak mengindahkan jam kerja pekerja.

Lanjutnya, sangat jelas larangan pemerintah untuk perusahaan yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan kekarantinaan kesehatan yang dalam hal ini berupa bekerja di rumah maka akan diancam dengan pidana berupa penjara dan denda. Senin, 23 Maret 2020 kemarin Kepolisian Republik Indonesia mengancam akan membubarkan paksa masyarakat yang masih berkumpul. Tidak hanya itu, Polri juga mengancam akan memberi hukuman pidana sesuai Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain himbauan untuk tidak berkumpul, Presiden RI juga menginstruksikan perusahaan dan pemerintah untuk bekerja di rumah. Untuk menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 yang salah satu isinya menghimbau masyarakat untuk tidak pergi bekerja, sekolah atau ruang publik lain.

“Walaupun seruan ini merupakan himbauan yang tidak memiliki sanksi tegas, namun setiap perusahaan itu harus memiliki hati nurani dan wajib mentaati, agar penyebaran ini tidak berlangsung lama. Ini kok masih disuruh bekerja di lapangan, masuk keluar rumah masyarakat. Bagai mana kalau ada salesnya yang sudah terjangkit masuk keluar rumah warga, apakah ini tidak akan terjadi resiko yang fatal. Apa lagi pekerjaan sales yang kesehariannya itu di lapangan rentan dengan penyebaran virus covid-19 yang terkenal sangat cepat penyebarannya itu,” sedihnya, sembari mengatakan, pemerintah harus menindak tegas hal ini.

Namun sesuai UU, perusahaan yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah untuk mengizinkan karyawannya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). dapat dikenai sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah). Menurut Pasal 14 ayat (1) UU Wabah, bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 1 Juta Rupiah.

Setelah dikonfirmasi kepada salah satu pimpinan di PT Yakult cabang Tanjungpinang Himawan, dikatakannya bahwa sampai saat ini tidak ada surat untuk memberhentikan atau serupa aktivitas perusahaan Yakult di Tanjungpinang. Setelah ditanya kenapa perusahaan ini menggunakan tenaga bekerja setiap hari melebihi jam kerja yang tertuang dikontrak kerja, disampaikannya bahwa itu tinggal pekerjaan yang dilakukan sales seperti membuat laporan.

Jadi sampai saat ini PT Yakult cabang Tanjungpinang tidak ada surat pemerintah dalam hal menghimbau untuk menghentikan operasional, aktivitas perusahaan dalam bidang pekerjaannya. Namun demikian seharusnya dengan kondisi darurat, setiap warga masyarakat, termasuk seluruh manajemen PT Yakult Indonesia cabang Tanjungpinang melakukan himbauan pemerintah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus dengan melakukan social distancing. (Redaksi01)

Tags: PT Yakult
Share10Tweet6Send
Previous Post

Ketua TP PKK Natuna Sumbang Kain Untuk Dijadikan Masker ke SPNF SKB

Next Post

Pemkab Karimun Menerima Batuan SosiaL Dari PT Tima

Related Posts

No Content Available
Next Post
Pemkab Karimun Menerima Batuan SosiaL Dari PT Tima

Pemkab Karimun Menerima Batuan SosiaL Dari PT Tima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TerkiniNews

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Bea Cukai Karimun Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 5 Miliar

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

Dihadiri Bupati Iskandarsyah, Lanal Karimun Gelar Upacara HUT Ke-80 TNI

PopularNews

  • Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    Wali Murid Protes Hadiah Lomba Rp4 Juta Diterima Rp1,9 Juta, Siswa SD Dikeluarkan

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Oknum Sekda Diduga Minta Rp50 Juta untuk Jabatan Baru, Pejabat Bersangkutan Berharap Uangnya Dikembalikan

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Tidak Mendapat Izin Mendagri Hasan Nekat Melantik Pejabat Eselon II, Cindai: Ganti Pj Wako

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terkait Laporan Dugaan Korupsi di Disdik Bintan, Kasi Intel: Sementara Berjalan Prosesnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Perizinan Daerah Rawan Korupsi, KPK Kemendagri Kejagung Polri dan Bappisus Perkuat Pengawasan

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Facebook Twitter Google+
KepriNews.co

Follow Us

Browse by Category

  • Advertorial
  • Anambas
  • Batam
  • Bintan
  • Head Line
  • Karimun
  • Kepri
  • Lingga
  • Nasional
  • Natuna
  • Parlementer
  • Tanjungpinang

Recent News

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Open Tournament Volleyball Kapolres Karimun Cup 2025 Berhadiah Rp 50 Juta

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

Polairud Polres Karimun Laksanakan Podas Silau

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Head Line
  • Parlementer
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Galery & Advetorial

© 2019 KepriNews.co - Design by KN.