KEPRINEWS – Polri menyebut tersangka terorisme di Batu, Jawa Timur berinisial HOK (19) yang ditangkap beberapa waktu lalu, merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Tersangka juga sudah berbaiat ke ISIS.
“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Aswin mengungkap HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Namun ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu (31/7).
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.
HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.
Tak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri. Tak tanggung-tanggung, tersangka HOK bahkan mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu Untuk Beli Bahan Bom
Densus 88 Antiteror Polri menyebut terduga teroris HOK (19) yang ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur membeli bahan-bahan untuk membuat bom dari tabungannya. Tabungan uang jajan dari orang tuanya dikumpulkan untuk membelo bahan peledak itu.
“Setelah digali, biaya atau dana yang digunakan untuk membeli bahan-bahan (bom) ini didapat oleh yang bersangkutan ditabung. Uang jajan kalau menurut keterangannya, yang diberikan orang tua yang bersangkutan,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, Sabtu (3/8/2024).
Aswin menyebut HOK yang sudah berbaiat dengan Daulah Islamiyah, dalam hal ini ISIS rajin mengumpulkan uang untuk membeli bahan peledak. Bahkan, barang yang dibeli, dikirim ke rumah hingga di rakit di rumah dan diketahui oleh orang tuanya.
“Bahwa pemesanan menggunakan alamat rumah, kemudian pembuatan juga di rumah. Dan itu diketahui oleh orang tua,” ucap Aswin.
“Jadi di sini kita perlu betul-betul memperhatikan ternyata sebegitunya tinggi motivasi remaja seperti HOK yang menabung sendiri untuk membeli bahan-bahan peledak tersebut,” sambung dia.
Oleh karena itu, Aswin mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anak yang dinilai mencurigakan. Polri siap untuk menerima aduan atau informasi jika ada pihak mengetahui hal-hal yang meresahkan.
“Tentu di sini kita mengimbau supaya sebagai orang tua atau keluarga yang mengetahui hal ini segera menghentikan atau kami terbuka menerima laporan apabila ada hal-hal yang bersifat emergency,” tambahnya.
HOK sebelumnya ditangkap Densus 88 terkait dugaan aksi terorisme di Kecamatan Batu, Batu, Jawa Timur, Rabu (31/7) malam. HOK disebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang. (Divisi Humas Polri)