KEPRINEWS – Sejumlah UMKM yang mengikuti bazar Kopi Merdeka Tahun 2024 menjerit dipatok tarif sebesar Rp630 ribu perstand ukuran 2×2 ukurannya.
Para UMKM yang dimintai meramaikan acara tahunan tersebut malah dijadikan ajang bisnis oleh panitia Kopi Merdeka.
Dikatakan salah satu pelaku UMKM Keken, kepada wartawan, Sabtu (3/7), dimana kegiatan ini membangkitkan perekonomian rakyat di sektor UMKM yang disejalankan dengan gawean Kementerian Pariwisata RI.
Namun ada indikasi di manfaatkan oknum untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok.
“Kami kecewa dengan panitia bazar UMKM mematok sebesar itu Rp630 ribu. Awalnya Rp 60ribu.karena banyak yang mengikuti eh malah erkali-kali lipat naiknya,” ungkap Keken.
Hal ini juga ditanggapi Mantan Ketua PP Tanjungpinang Surya Bintan alias bang Surya. Dia meminta Panitia jangan terlalu over menaikin tarif UMKM diacara Kopi Merdeka di Jalan Merdeka Tanjungpinang.
Di tempat terpisah salah satu warga Tini juga angkat bicara masalah UMKM Kopi Merdeka 2024 di Tanjungpinang .
Ini gawean Kopi Merdeka semata-mata dugaan korupsi. Mereka sudah mendapatkan bantuan Pemerintah yang cukup besar ratusan juta. Namun kenapa ratusan UMKM di jadikan sapi perahan.
Harusnya panitia transparan dan obyektif terkait kegiatan tahunan kopi merdeka 2024 Tanjungpinang.
Apalagi ratusan pelaku UMKM membayarnya ke rekening pribadi Ayu seseorang yang diaanggap bertanggungjawab pungut pendaftaran UMKM di acara ini.
Kenapa tidak rekening Kopi Merdeka agar tidak terjadi hal-hal demikian dan ada unsur KKN.
Menteri Pariwisata RI Sandiago Uno belum bisa di konfirmasi kasus ini diminta tanggapannya.
Jangan membawa sejumlah artis untuk merapikan kegiatan Kopi Merdeka namun Pelaku UMKM ditindak dan dibebenkan seolah-olah tarif dinaiki untuk membayar artis.
Sementara para rekan pelaku UMKM pemilik tenda Wak Don kabarnya juga kecewe dengan panitia Kopi Merdeka 2024 ini.
Tenda mereka tidak boleh dilibatkan di acara tersebut.sebelum-sebelumnya tahun lalu di ikut sertakan.
Bahkan hal ini menjadi pertanyaan rekan UMKM. kenapa terkesan diskriminasi berbagi rezeki. (ris)