KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andi Sasongko, mengatakan, bahwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, yang menyeret eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua rekannya M Ridwan bersama Budiman, masih dalam tahan penelitian tim Jaksa.
Andi Sasongko sebut, jika dirinya dan tim peneliti optimis menyelesaikan kasus tersebut hingga di meja hijau.
“Saat ini pihak penyidik masih berupaya untuk melengkapi petunjuk yang diberikan dan optimis perkara ini selesai hingga ke meja hijau,” ujarnya, Jumat (26/07/2024), kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk perkara itu, pihaknya bersam Polres Bintan beroptimis membawa kasus ini sampai ke Pengadilan.
Ditegaskan Andi, pada perkara ini, tidak ada intervensi atau intimidasi dari pihak manapun, apa lagi untuk memperlambat penyelesaian perkara.
“Kita tidak bungkam, kasus ini insyaallah selesai, kita akan lakukan yang terbaik. Memang kemaren ada beberapa kegiatan yang membuat kami tidak bisa berjumpa bersama rekan-rekan. Intinya tidak ada intervensi dalam perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Hasan Cs dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya, di Batu 23, Kecamatan Bintan Timur.
Hasan bersama bersama kedua rekannya dijerat pasal 263 dan 264 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (ris)