KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri menggelar program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sebagai program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di SMA Negeri 6 Tanjungpinang, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan bertajuk “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” dalam rangka pembentukan revolusi rental karakter anak bangsa di bidang pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang pendidikan.
Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, kepada media ini, menuturkan, secara garis besar tugas dan wewenang kejaksaan, merujuk pada pasal 30 UU nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum.
“Melalui langkah strategis penyuluhan dan penerangan hukum JMS menitikberatkan kepada himbauan anti Judol,” tuturnya.
Cara mengatasi kecanduan Judol dengan langkah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan.
Adapun ketentuan pidana yang mengatur pelaku Judol pada pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Diakhir kegiatan, Tim JMS menyematkan secara simbolis kepada 2 siswi SMAN 6 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan duta Medsos dan duta anti Judol Kejati Kepri. dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri serta memerangai Judol. (un)