KEPRINEWS – Kepala Dinas Pendidikan Kepri Dr Dali kepada Kepri News Senin (30/03/2020), mengatakan, pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang, sesuai surat edaran mulai 30 Maret sampai dengan 13 April 2020.
Termasuk Ujian Nasional dibatalkan. Pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelulusan dan Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan, mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kepri dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Selanjutnya beberapa poin penting yang diterapkan dan berpedoman pada:
1. Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
3. Surat BSNP Nomor 003/PR/BSNP/III/2020 Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Usulan Pembatalan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019 /2020.
4. Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 307 tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau.
Bersama ini disampaikan kepada Bupati, Walikota, Kanwil Kemenag di Provinsi Kepri dan seluruh Dinas Pendidikan di kabupaten/kota, yaitu
1. Untuk Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SKB dan PKBM yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/ Walikota.
2. Untuk Kegiatan Belajar Mengajar pada Satuan Pendidikan RA, MI, MTs dan MA wilayah Kepri diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri.
3. Untuk kegiatan belajar mengajar pada Satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB (peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan) mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 13 April 2020 untuk meniadakan sementara kegiatan tatap muka di kelas dan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar di rumah secara daring/ online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
4. Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun 2020 bagi sekolah menengah kejuruan.
5. Pelaksanaan Ujian Sekolah untuk kelulusan dan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan, mekanisme pelaksanaannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang SMP sederajat dan SD sederajat, sedangkan untuk SMA/SMK sederajat akan diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat dipergunakan untuk membiayai keperluan dalam proses pencegahan pandemi Covid-19.
7. Dinas Pendidikan membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Satuan Pendidikan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19, tapi pelaksanaan proses belajar siswa di rumah tetap ditingkatkan, dan hal ini dapat menjadi perhatian bersama. “Semoga kita semua terlindung dari wabah penyebaran covid-19, tetap mengikuti arahan pemerintah. Untuk para siswa terus lah giat belajar walaupun kegiatan belajar itu di rumah masing-masing. Tetap lah beribadah dan belajar di rumah,” tutup Dali. (Redaksi01)