KEPRINEWS – Satlantas Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat yang menyaksikan kecelakaan lalulintas (lakalantas) maut di Simpang Kijang Kencana beberapa waktu lalu, agar melapor ke kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menuturkan, lakalantas yang melibatkan mobil Toyota Hilux dan motor tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengendara mobil itu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Ia mengatakan, dalam insiden tersebut, seorang pengendara motor dinyatakan meninggal dunia saat saat perjalanan ke rumah sakit.
“Dari informasi yang kami terima, itu mobil punya Pemkab Bintan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa plat nomor mobil tersebut sudah dilepas saat mobil masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jadi bukan polisi yang melepas, tapi memang sudah dilepas saat kejadian.
“Kita masih mendalami kasus ini untuk dikembangkan,” sebutnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, yang secara jelas melihat kejadian itu untuk melapor ke Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Supaya kita bisa tahu siapa yang sebenarnya salah, karena bisa dijadikan tersangka. Kita sudah memeriksa sejumlah saksi di tempat, tapi belum ada yang jelas,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, lakalantas tersebut terjadi sekira pukul 07.30 WIB hari Kamis (11/7/2024) saat kondisi jalan sedang ramai.
Saat itu, ada seorang pengendara motor, S (57) datang dari arah tempat tinggalnya di Perumahan Kijang Kencana 3 hendak pergi kerja menuju ke arah Senggarang.
“Saat masuk di jalan raya simpang Kijang Kencana 3, datang dari arah simpang Jalan Ganet, mobil Toyota Hilux yang dikemudikan oleh KY (34),” kata Syaiful.
Akibat kejadian tersebut, pengendara motor mengalami luka yang cukup parah. Sedangkan pengendara mobil hanya mengalami luka ringan.
“Saat dalam perjalanan ke rumah sakit terdekat, pemotor dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya. (jer)