KEPRINEWS – PT Expasindo Raya menghormati proses hukum yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) terkait gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (11/07/2024).
Atas gugatan perdata yang diajukan ke Meja Hijau menurut Lucky Omega bahwa perkara ini lucu dimana yang diajukan adalah perdata sedangkan yang kita laporkan adalah pemalsuan.
“Untuk gugatan yang diajukan terbilang lucu dimana sebelumnya dari tahun 2022 lalu telah diajukan pelaporannya ke polres Bintan untuk para tersangka,” jelansya Kuasa Hukum PT Expasindo Raya yang diwawancarai di PN Tanjungpinang, Kemarin 10 Juli 2024.
Ia menjelaskan, proses ini sebenarnya sudah panjang bahkan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan jalur hukum lainnya.
“Sebelum masuk ke ranah hukum proses pertahanan ini juga telah masuk dalam tahap mediasi kepada pihak yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah ini,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat dilakukan media tidak menemukan titik terang dari 2023, 2024 tidak ada progres hingga akhirnya di proses ke tanah hukum.
Lanjut Lucky , yang menjadi pokok gugatan ini terkait tanah yang diklaim penggugat.
Ia menjalankan tanah yang diklaim penggugat alas haknya adalah Rastian Raoef dengan luas satu hektar.
“Tetapi, dalam dokumen yang kami terima selama proses mediasi sebelum ke penyidikan, itu luas lahan menjadi dokumen lebih satu hektar, sehingga saya menyebutkan ini adalah lucu,” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Lucky, terkait dengan Darma Parlindungan itu ada namanya Yose Valentino dimana untuk Yose Valentino itu sudah selesai.
Sudah diganti uangnya oleh tersangka R dan H, ada perjanjian dan ada kesepakatan jika diganti penuh siap keluar dan surat-surat dikembalikan kepada H.
“Kita punya bukti dan foto saat Darma Parlindungan menerima uang lebih kurang Rp80 juta, kalau saya salah mohon diralat, dari total Rp200 juta lebih. Seharusnya, dia menuntut kekurangan itu kepada pihak yang menjanjikan yakni R,” tegasnya. (ris)