KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko memastikan, bahwa untuk perkara Hasan Cs tersangka kasus pemalsuan surat tanah, tidak akan ada intervensi dari pihak manapun, Rabu (26/06/2024).
Hal tersebut ditegaskan Kajari Bintan saat dikonfirmasi terkait berkas perkara Hasan, Ridwan dan Budiman yang dilaporkan eks PT Expasindo Raya.
“Berkas perkara ketiga tersangkatelah diterima, namun masih dipelajari oleh tim peneliti,” jelansya.
Ia menyebutkan, jika dalam berkas masih ada yang belum lengkap nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi.
Sedangkan dua tersangka lainnya juga masih dalam proses penelitian Kejari.
“Yang tidak ada intervensi dari orang luar dalam perkara ini walaupun satu tersangka merupakan pejabat tinggi di pemerintahan. Kita tetap tegak lurus dalam penegakan hukum,” tegas Andy Sasongko. (ris)