KEPRINEWS – Maraknya peredaran handphone (HP) secara ilegal di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang Batu 18, Kabupaten Bintan, terus menjadi sorotan tanjam masyarakat.
Dimana, sejumlah kejahatan yang terjadi, baik itu peredaran narkoba, transaksi pembelian nakoba jenis sabu-sabu, dan kasus penipuan, dipicu dari narapidana yang bebas memiliki HP sebagai alat komunikasi. Terlihat dari sejumlah penangkapan dan pengembangan polisi atas kasus narkoba ke Napi Lapas yang baru-baru ini tertangkap memiliki HP.
Dikuatkan dari sejumlah pengakuan Bandar Narkoba di Tanjungpinang dan Bintan, baik itu yang sudah ditangkap polisi maupun yang masih bebas berkeliaran.
Seperti yang dikatakan MR (inisial), bahwa dirinya dari tahun 2023, pernah manjadi pengantar pesanan narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari beberapa napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang via seluler.
Di tahun 2024, terhitung mulai bulan Februari sampai April, MR sempat beberapa kali melakukan transaksi narkoba dengan beberapa Napi yang masih berada di dalam tahanan. Bahkan dirinya sudah 3 kali merasa ditipu oleh 3 orang napi.
“Saya sudah transfer uangnya tapi pesanan barang itu tidak dibuang mereka. Biasanya uang naik, dikasih peta tempat barang itu dibuang. Seperti yang dilakukan Napi berinisial A, ditipu lah saya, melalui chattingan messenger facebook,” tuturnya.
Akibatnya, MR tidak lagi percaya dengan beberapa napi yang sudah menjadi langganannya di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Biasanya percakapan dengan beberapa Napi itu setelahnya tulisan chat ditarik hapus kembali.
Hal inilah menjadi pemicu timbulnya permasalahan lain di Lapas, seperti, peredaran gelap narkotika, penipuan, perjudian online.
Seirama dengan itu, salah satu mantan narapidana yang pernah ditahan di Lapas Narkotika Tanjungpinang (namanya dirahasiakan-red), menceritakan kisah singkatnya selama bertahun-tahun berada dalam Lapas.
Diungkapnya, pada saat diirinya masih di dalam Lapas, ia juga sering menggunakan HP yang didapatkan dari orang dalam dengan cara sewa per bulan. Tidak disebutkannya secara detail siapa orang dalam yang dimaksud, dan berapa jumlah sewa HP, tapi yang pasti penggunaan HP di Lapas itu marak.
“Yang punya duit pasti bisa punya HP. Caranya agar berduit ya ikut menjual barang haram tersebut, yang bekerja sama dengan orang di luar tahanan untuk dijual dan diedarkan ke konsumen,” ucapnya.
Hal ini menunjukkan, jeruji penjara tak mampu menghalangi para bandar untuk menjalankan bisnis haramnya. Disebabkan kurangnya pengawasan untuk mencegah peredaran handphone secara ilegal kepada Napi. Istilah setoran dan ikut menikmati hasil bisnis haram ini yang mendasari sejumlah Napi bebas menggunakan handphone.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Hasim, menegaskan, handphone merupakan barang yang tidak boleh dimiliki oleh narapidana selama berada di Lapas.
Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
“Kami berharap petugas Lapas dapat melakukan razia secara berkala untuk mencegah penggunaan HP di penjara. Kalau keseluruhan petugas Lapas konsisten, dan berkomitmen untuk menindak peredaran HP ilegal di kalangan Napi, hal ini pasti dapat diatasi,” ungkapnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, melalui Kepala Humas Lapas Narkotika Dodo, kepada keprinews.co, Sabtu (15/6), mengatakan, bahwa komitmen terhadap penegakan aturan dan keamanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang dari waktu ke waktu senantiasa ditingkatkan.
“Saat ini kami sedang mengambil langkah-langkah tambahan untuk memperketat pengawasan dan mencegah penggunaan HP secara ilegal oleh narapidana dengan melakukan, penambahan staf petugas penggeledahan barang kunjungan dan peningkatan frekuensi razia,” ujar Dodo.
Pencegahan dini untuk mengantisipasi gangguan Kamtib melalui pengendalian dan penipuan dari dalam lapas. Dengan adanya penambahan jumlah personil dan penerapan teknologi dengan penambahan titik CCTV di ruang lingkup Lapas agar lebih memudahkan pemantauan aktivitas warga binaan, serta peningkatan pelatihan penerapan SOP bagi petugas.
“Kami juga sedang berupaya meningkatkan kesadaran narapidana tentang dampak negatif dari narkoba dan kejahatan terkait lainnya melalui kegiatan sosialisasi bekerja sama dengan pihak instansi terkait,” jelasnya.
Selain itu, pihak Lapas juga meningkatkan sinergitas dan sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan penegak hukum (Polri & BNNK) untuk menyelidiki dan menindak tegas tiap individu, baik narapidana maupun oknum petugas Lapas jika ada indikasi terlibat dalam peredaran narkoba dan kegiatan ilegal lainnya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada narapidana atau oknum petugas yang masih berani coba-coba melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dikatakan Dodo, ia mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu mengatasi masalah khususnya penggunaan HP secara ilegal oleh narapidana dengan cara memberikan informasi jika ada kecurigaan tentang aktivitas mencurigakan yang terkait dengan Napi Lapas.
“Mari jangan segan-segan melaporkan kepada kami dengan datang langsung, melalui nomor pengaduan atau melalui kanal-kanal media sosial yang kami miliki dengan cara (DM) direct massage. Dengan partisipasi aktif masyarakat, semoga ke depan dapat lebih membantu menciptakan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk masalah ini,” pungkasnya.
Pihak Lapas berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya dalam menciptakan situasi Kamtib yang kondusif di Lapas Narkotika Tanjungpinang. (red)