KEPRINEWS – Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa sejak awal 2024 hingga saat ini, Polri telah menangani 17.855 kasus peredaran gelap narkoba di seluruh Indonesia.
“Tindak pidana narkoba dari Januari hingga 24 April, jumlah kasus 17.855 LP,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (12/11/2024).
Agus menyatakan, dari kasus-kasus tersebut, jumlah tersangka yang berhasil ditindak mencapai 22.177 orang. Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 2.194.560 gram sabu yang bisa menyelamatkan 10 juta orang.
1.703.659 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 1,5 juta orang, dan 2.228.758 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan lebih dari 6,5 juta orang.
Sekitar 18 juta orang terselamatkan dari narkoba sejak awal 2024. Agus ungkap data tahun lalu, di mana Bareskrim Polri berhasil menangani 41.855 kasus dan menindak 54.355 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 6.876.782 gram sabu yang bisa menyelamatkan 34 juta orang, 8.735.941 gram ganja yang bisa menyelamatkan lebih dari 81 juta jiwa, dan 1.691.200 gram ekstasi yang bisa menyelamatkan 5 juta orang.
Untuk periode 2025, Polri mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp567,4 miliar untuk pemberantasan narkoba. Namun, Polri mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp524,5 miliar, sehingga diharapkan total anggaran menjadi Rp1 triliun.
Agus juga menyebutkan bahwa untuk penindakan di perairan, anggaran akan dialokasikan dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri.
“Diharapkan menjadi Rp1 triliun. Untuk penindakan di perairan dialokasikan anggaran dalam bentuk pengadaan kapal patroli melalui pinjaman dalam negeri,” ucap Agus. (*)