KEPRINEWS – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus penyembunyian atau penghilangan mayat bayi baru lahir yang ditemukan di dalam parit Jalan Pramuka Lorong Bali, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Rabu (5/6/2024).
Polisi tetapkan Pr (insial) sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Ardiyaniki menuturkan, bahwa pihaknya telah menyelidiki dan mengamankan tersangka berinisial Pr (20) yang juga merupakan ibu dari bayi malang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa Pr merupakan wanita asal Kabupaten Lingga yang pindah ke Tanjungpinang pada Desember 2023 lalu dan bekerja sebagai karyawan swasta.
“Adapun motif pelaku membuang bayi baru lahir ke parit belakang kos-kosan dikarenakan takut dan malu,” tuturnya.
Berdasarkan kronologi kejadian, sekira pukul 19.00 WIB Selasa 4 Juni 2024, Tim gabungan Polresta Tanjungpinang menerima informasi dari warga tentang penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan di parit belakang kos-kosan jalan Pramuka, dan langsung dilakukan olah TKP.
Saat melakukan penyelidikan di sekitar TKP, timnya menemukan Pr (tersangka) yang terlihat lemas dan langsung menginterogasinya.
“Dan iapun mengakui bahwa telah melahirkan bayi tersebut pada dinihari sekitar pukul 03.00 serta dibuang di dalam parit dalam keadaan dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam,” jelasnya.
Akhirnya, jenazah bayi dan tersangka kemudian dibawa ke RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut kata AKP Ardiyaniki, dari hasil autopsi yang dilakukan, bahwa bayi perempuan tersebut terlahir dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
“Atas tindakannya, Pr dikenakan penerapan Pasal 181 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkasnya. (un)