KEPRINEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan gugatan Golkar Tanjungpinang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke sidang pembuktian.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf membenarkan, bahwasanya sidang pembuktian itu akan dilakukan pada 30 Mei 2024 mendatang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh MK.
Namun kata dia, yang ikut dalam sidang itu nantinya yakni Devisi Hukum Bawaslu Provinsi Kepri.
“Kami juga hadir nanti di MK tapi tidak masuk dalam ruangan sidang, karena status kami hanya pemberi keterangan,” ucapnya kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Meski demikian, lanjut Yusuf, Bawaslu Kota Tanjungpinang sudah menyiapkan dan menyampaikan persiapan bukti-bukti hasil dari penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan pada pemilu 2024 lalu.
“Artinya bukti dan tahapan pengawasan saat pleno KPU Kota Tanjungpinang sudah kami sampaikan dan bahkan sekarang sudah berada di MK,” terangnya.
Ia pun mengaku siap menjalankan apa yang menjadi keputusan MK pada sidang selanjutnya.
“Kita tak ada pilihan lain, apapun keputusannya tetap diikuti,” tukasnya.
Terpisah, Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan berharap, MK bisa mengabulkan permintaan dari Golkar Tanjungpinang terkait gugatan yang diajukan sebelumnnya.
“Saya belum tau persis soal sidang pembuktian ini karena belum dapat laporan dari DPP, namun jika dilanjutkan saya harap MK bisa mengabulkan permintaan Golkar,” ucapnya. (un)