KEPRINEWS – Seorang Wiraswasta mobil rental asal Tanjungpinang bernama Cui Ni melaporkan costumernya Joki alias Aliang (46) ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan sewa mobil, Jumat (17/5/2024).
Joki diduga tidak bertanggung jawab setelah menyewa dua unit mobil di Anny Car Rental, Jalan Ir Juanda depan Swalayan Bintang Rezeki, Kota Tanjungpinang.
Menurut keterangan pemilik rental sebagai pelapor, Joki menyewa dua unit mobil di rentalnya pada 19 Februari 2024 lalu selama 9 hari. Hingga hari ini Joki penyewa mobil belum tidak mau melunasi.
Joki menyewa kedua mobil kemudian digunakan oleh orang lain atau pindah tangan selama 9 hari, namun baru dibayarkan sewa dua hari saja.
“Jadi masih ada tersisa 7 hari sewa mobil yang belum dibayar senilai Rp4,2 juta, dan dia tidak mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Adapun kedua mobil yang disewa oleh Joki ialah mobil Agya dan mobil Avanza berwarna hitam. Joki disangkakan diduga melanggar Pasal 378 KUHPPidana dugaan tindak pidana penipuan, dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun.
“Saya menuntut uang sewa Rp4,2 juta itu dilunasi, agar bisa damai. Sudah 4 bulan saya kasih dia kesempatan, tapi tidak ada niat untuk membayar. Dia tau saya lapor ke polisi, tapi dia cuek saja,” sesalnya.
Setelah melaporkan dugaan penipuan ke Unit Tipiter Polresta Tanjungpinang, pihak penyidik berencana akan memanggil pihak terlapor dalam waktu dekat ini. (un)