KEPRINEWS – Penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dua tersangka bernama Erwan Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto, Selasa (14/5/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, kepada keprinews.co, Kamis (16/5), menuturkan, dimana,keduanya diproses karena dugaan korupsi peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang tahun anggaran 2019 dan perkara pembangunan gedung kelas belajar UMRAH TA 2019-2020.
“Saat proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu memeriksa kedua tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara,” tutur Denny.
Setelah itu tim JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka Erwin Yuni Suryanta dan Dodi Sugiarto berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejari Tanjungpinang.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari tertanggal sejak 15 Mei sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Menurut Denny, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 5 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 5 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.
Denny menyampaikan, penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 18 KUHP dan tindakan penahanan yang dilakukan oleh tim JPU yang mengacu Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP.
Hal ini, berdasarkan pertimbangan syarat subjektif kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikawatirkan mengulangi tindak pidana lagi dan secara subjektif tindak pidana yang diancam penjara selama 5 tahun atau lebih.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini berjalan denga aman, tertib dan lancar,” tutup Denny. (jer)