KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Penyampaian Hasil Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Kegiatan tersebut digelar secara virtual di ruang Command Center Adhyaksa Kejati Kepri, Selasa (14/05/2024).
Hadir dalam kegiatan, Kepala Kejati Kepri yang diwakili Asisten Bidang Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, Kepala Kejari Tanjungpinang Lanna Wanike Pasaribu, Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan Bidang Pengawasan Kejati Kepri Agnesius Saud Halomoan Napitupulu.
Selanjutnya, Kasubbag Perencanaan Bidang Pembinaan Kejati Kepri Ferry Ritonga, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, Kaur Anggaran, Perjalanan, Perbendaharaan, dan Pendapatan dan Piutang Negara Dora Siska Dewi, serta para Auditor Kejati Kepri.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada media ini menjelaskan, bahwa penyampaian hasil pelaksanaan survey tersebut disampaikan langsung oleh Kabid pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI selaku Tim Penilai.
Pada penjelasannya bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil survey yang telah digelar masing-masing satuan kerja beberapa bulan lalu dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Metode penghitungan hasil survey berskala 4 (empat) untuk setiap survey dilakukan dengan metodologi ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dijelaskan Denny, bahwa hasil survey SPAK, SPKP & SKM terhadap penilaian satker Kejati Kepri, dari Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) Kejaksaan RI menulis hasil penilaian dengan predikat mencapai nilai 4 skala 4 untuk masing-masing survey dengan 64 responden sampling.
“Adapun variabel penentu yang menjadi parameter kualitas layanan adalah informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, profesionalisme, sarpras dan layanan pengaduan,” imbuhnya.
Ia menuturkan, pelaksanaan survei SPAK, SPKP dan SKM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi BIrokrasi (Permen PAN RB) Nomor 90 Tahun 2021 dengan sasaran utama mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Kemudian untuk memberikan kualitas pelayanan publik secara prima.
“Raihan predikat tersebut menjadi salah satu indikator utama penilaian terhadap Kejati Kepri dalam mengokohkan kelayakan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2024. Hasil akhirnya nanti akan dinilai langsung Tim Penilai Pusat dari KemenPAN. (un)