KEPRINEWS – Untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan peran serta kejaksaan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kegiatan ketenagakerjaan di wilayah Kepri, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) adakan sosialisasi hukum di Kota Batam, Selasa (07/05/2024).
Puspenkum dipimpin Dr Martha Parulina Berliana SH MH dan Kepala BP3MI Kepri Kombespol Imam Riyadi, SIK MH menjadi narasumber kegiatan pembuatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam dengan tema “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, kepada keprinews.co, menuturkan, peserta sosialisasi yang hadir saat itu ada 96 orang.
Terdiri dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah yang terkait pengurusan tenaga kerja ke luar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kepala Desa dan Kelurahan yang penduduknya banyak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri.
Selanjutnya, agen penyalur tenaga kerja, Lembaga Swadaya Masyarakat yang selalu menyoroti tentang penyaluran tenaga kerja.
Dari paparan Martha Parulina, dikatakan beberapa point penting pada TPPO yang merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Modus dari TPPO seperti menjadi Asisten Rumah Tangga (ART), duta seni budaya besasiswa, perkawinan pesanan, penipuan melalui program magang kerja ke luar negeri. Pengangkatan anak, jerata utang, penculikan anak, Umroh, tenaga kerja ke luar negeri.
Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain, dikarenakan budaya patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya).
Sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan.
Biaya untuk tindakan perawatan medis atau psikologis dan kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Seirama dengan itu, Kepala Balai BP3MI Imam Riyadi, menambahkan terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepri, ada beberapa point terkait isu strategis perlindungan PMI, baik secara geografis yang merupakan wilayah entry dan exit points dari dan menuju
Malaysia dan Singapura melalui jalur laut.
PMI memanfaatkan Kepri sebagai embarkasi dan debarkasi untuk bekerja ke luar negeri baik secara procedural maupun nonprocedural.
Adanya kearifan lokal yang bekerja secara turun temurun dengan sistem passing dikarenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia. PMI penyumbang devisa negara terbesar ke-2 setelah migas yaitu 159,6 T. BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri.
Rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah diluar Kepri (daerah hilir). Munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan.
Strategi penanganan penempatan PMI nonprosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya. Melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI. (red)