KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang tak segan-segan akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, terutama bagi mereka yang telat masuk kerja.
Hal tersebut disejalankan berdasarkan Perwako Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penegakan disiplin dan jam kerja pegawai berbasis elektronik.
“Dan sejak 2 Mei kemarin kita sudah masuk kerja jam 07.30, mengikuti peraturan tersebut. Kita tidak mau jika hal ini tidak kita terapkan, maka akan berdampak pada tunjangan ASN,” jelas Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan, Senin (6/5/2024).
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang sudah menerapkan sistem absensi menggunakan basic elektronik melalui aplikasi SIAP.
Dengan begitu, setiap ASN yang terlambat akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pertanggungjawaban terhadap kinerja, dan tentu dapat berdampak pada tunjangan ASN yang bersangkutan.
“Itu sudah ada mekanismenya, jadi jika ada ASN yang terlambat masuk kerja ya resiko sendiri. Nanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan merincikan, kemudian dari bagian keuangan yang akan membayar tunjangannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi mengatakan, secara substansial Perwako tersebut mengacu pada beberapa landasan yuridis, acuan ini menjadi jiwa dari materi muatan Perwako.
“Melalui Perwako ini, beberapa ketentuan mengenai disiplin pegawai yang sebelumnya diatur melalui Perwako Tanjungpinang Nomor 32 Tahun 2018 dan perubahannya telah disempurnakan baik dalam konsepsi maupun cakupan pemberlakuannya,” jelas Defi, Kamis (2/5/2024).
Sebagaimana tertulis dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2024 BAB IV Pasal 15, bahwa jumlah hari kerja bagi ASN yakni selama 5 hari dalam seminggu, terhitung sejak Senin hingga Jumat.
Sementara untuk waktu efektif kerja dalam lima hari yakni 37,5 jam, dengan penetapan hari Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Kemudian waktu istirahat selama 45 menit mulai 12.00 WIB hingga 12.45 WIB.
“Lalu untuk hari Jumat akan masuk pukul 07.30 WIB sampai dengan 15.30 WIB, untuk waktu pelaksanaan Sholat Jum’at akan dimulai 11.30 WIB hingga 13.00 WIB,” rincinya.
Dalam Perwako Nomor 2 Tahun 2024 ini, lanjut Defi, telah diatur peneguhan terkait kewajiban, larangan serta disiplin PNS dan PPPK, dan penggunaan aplikasi SIAP Tanjungpinang.
“Ini sebagai aplikasi presensi pegawai secara elektronik dan Besaran Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai yang berpedoman pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020,” pungkasnya. (un)